Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Kredit BRI Probolinggo di Kendari

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi kredit perbankan, Riang Fauzi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Riang ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari yang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Terpidana diamankan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 10.50 WITA.
Riang Fauzi merupakan mantan Associate Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo. Saat diamankan, yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta di Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setiyawan menjelaskan, Riang Fauzi terbukti secara melawan hukum memberikan dan menggunakan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada April 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar.
“Terpidana memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Lilik dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 24 Maret 2025, menyatakan Riang Fauzi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Riang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Riang Fauzi diketahui telah buron sejak tahap penyidikan dan disidangkan secara in absentia. Ia resmi masuk DPO Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo berdasarkan Surat Penetapan Nomor KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.
Berdasarkan hasil pelacakan, terpidana diketahui berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya menetap di Kendari. Setelah melakukan pemantauan intensif, tim berhasil mengamankan Riang tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, Riang Fauzi dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendari dan ditahan sementara. Pada Sabtu (20/12/2025), terpidana diterbangkan dari Bandara Haluoleo Kendari menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo pada pukul 19.00 WIB.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” tegas Lilik Setiyawan.
(Yul/Bernas)



