Hukum & Kriminal

Kejaksaan TTU Diminta Untuk Segera Tindaklanjut Temuan Inspekorat Dana Desa Kaubele Dan Tangkap Mantan Kades

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) TTU meminta Kejaksaan Negeri TTU untuk segera tangkap Mantan Kepala Desa Kaubele, Kecamatan Biboki moenleu, TTU, Emanuel Abatan karena  diduga telah menyelewengkan dana desa sampai Ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Ketua GARDA TTU, Paulus Bau Modok, SE ketika dikonfirmasi BeritaNasional.ID, Kamis (21/10/2021) mengungkapkan bahwa korupsi yang dilakukan oleh mantan Kaubele Kecamatan Biboki Moenleu, Emanuel Abatan sudah berlangsung lama.

Atas dugaan tersebut, beberapa tokoh masyarakat Desa Kaubele telah melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Kaubele kepada Kepala Kejaksaan Negeri TTU, beberapa waktu lalu.

Dikatakan, bahwa terkait Dana Desa kaubele sudah ada temuan dari inspektorat TTU. Atas dasar itu GARDA TTU meminta Kejaksaan TTU untuk segera proses hukum Kades Kaubele.

“Kami dari GARDA TTU meminta Kejaksaan TTU untuk bertindak cepat dan  profesionalisme dalam bertindak dengan secepatnya merespon pengaduan masyarakat berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten TTU untuk menjaga tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Negeri TTU sejak hadirnya Bapak Kajari TTU, Bapak Robert Jimmy Lambila,”tegasnya.

Tambah Paulus, mengingat Dana Desa Kaubele sudah ada temuan maka harus segera proses dan tangkap mantan Kades Kaubele. Agar kepercayaan masyarakat TTU terhadap Kejaksaan Negeri TTU masih luar biasa tinggi saat ini dan karenanya harus dipertahankan terus oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Paulus juga sangat menyayangkan sikap Pemda TTU yang membiarkan penyelewengan dana desa itu terjadi di tingkat desa sehingga korupsi oleh para Kades di TTU berlangsung terus. Itu terjadi, tambah Paulus, karena ada aksi pembiaran tanpa manajemen pengawasan dan pengendalian oleh pemerintahan Kabupaten TTU selama 10 tahun.

Aksi pembiaran itu justru telah menjerumuskan para kades di TTU dalam jurang bencana dugaan korupsi dana desa hingga miliaran rupiah dan berakibat pada kerugian negara dan penderitaan rakyat di desa.

Berdasarkan perhitungan masyarakat dan Inspektorat TTU ada beberapa proyek yang dirancang sendiri oleh Kepala Desa untuk mengumpulkan pundi-pundi dari dana desa untuk memperkaya diri dan keluarga.

Ada beberapa proyek yang diduga telah diselewengkan Kades Emanuel Abatan selama menjadi Kades Kaubele. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button