ACEHDaerahRagam

Kejari Aceh Besar dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Masyarakat Dapat Kemudahan

Beritanasional.Id, Aceh Besar: Upaya membangun pelayanan optimal kepada masyarakat terus dipacu oleh Instansi penegak hukum”Kejaksaan Negeri” Aceh Besar. Dimana para masyarakat yang tersandung hukum tidak lagi harus membayar melalui teller atau petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar atau melalui Bank, tapi pembayaran biaya perkar dapat dilakukan melalui PT.Pos Indonesia atau akan ditagih oleh petugas ke rumah yang terhukum.

Kebijakan tersebut bukan hanya informasi bodong atau wacana yang dihembus oleh angin lalu, tapi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan PT.Pos Indonesia Cabang Aceh, telah menandatangani MoU terkait pelayanan pembayaran denda perkara tilang atau pengiriman berkas perkara tilang dan akan berlaku sejak penandatangan MoU selesai ditandatangani.

Pemandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis, 8 Oktober 2020. Dari pihak Kejari Aceh Besar ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dan dari pihak PT. Pos Indonesia Cabang Banda Aceh ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara. Disaksikan olehPara Kasi, Kasubbag dan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Para Manager PT. POS indonesia Cabang Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dalam sambutannya mengatakan, bahwa
Kerjasama tersebut dibangun dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan inovasi baru yang harus diwujudkan, hingga akhirnya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran denda dan biaya perkara tilang serta pengiriman barang bukti pelanggar lalu lintas.

“Kami berharap dengan terwujudnya kerjasama ini dapat mengantarkan kita mencapai tujuan bersama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Rajendra.

Sementara Kepala PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Banda Aceh, pada saat itu mengucapkan terimakasih kepada pihak patnernya,yaitu Kejari Aceh Besar yang telah memanfaatkan sistem Aplikasi e pelayanan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi pendorong bagi PT. Pos Indonesia Kantor Cabanh Banda Aceh dalam mewujudkan harapan yang sama kepada masyarakat.

“Pengembangan Aplikasi sedang dalam pengajuan izin kepada kementerian, mudah mudahan akan segera terealisasi, selaku aplikasi baru bila ada kekurang hendaknya dapat dimaklumi, namun semua itu tetap dengan satu tujuan untuk membangun pelayanan optimal dan prima kepada masyarakat terkait sejumlah hal yang dapat dilayani saat ini,” demikian ujar kepala Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara.(Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button