ACEHRagam

Kejari Aceh Besar Geledah Dinas Peternakan Aceh, 31 Berkas Disita

BeritaNasional.Id, Banda Aceh– Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledah di Dinas Peternakan Aceh, di Jalan Mr Mohd Hasan, Batoh Banda Aceh, Senin (28/12). Sebanyak 31 item berkas disita.

Tim yang dipimpin oleh Kasi Pidana khusus Kejari Aceh Besar, Ronald Siagian, SH, itu beranggotakan Kasi Pidum, Kasi Inten dan sejumlah jararan lainnya. Tim mulai bergerak masuk ke Dinas Peternakan Aceh, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam dan keluar dengan membawa dua book berukuran besar berisikan berkas.

Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, SH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khususnya (Kasi Pidsus) Ronald Siagian, SH, usai melakukan penggeledahan, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan adanya dugaan pindana khusus terhadap pengerjaan pembangunan Pagar beton di UPTD Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, tahun 2017 dengan Pagu anggaran Rp 650 Juta.

“Pengeledahan ini untuk mencari dokumen terkait dengan pembangunan Pagar di UPTD Saree, tahun 2017,” kata Ronald Siagian.

Disinggung soal proses penanganan kasus tersebut yang sudah berjalan, lanjut Ronald, sudah pada tahap pengumpulan bukti pendukung, sedangkan untuk saksi, pihaknya telah memeriksaan sebanyak 20 orang saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut, namun hingga saat ini pihak Kejari Aceh Besar belum menetapkan tersangka dan jumlah kerugian negara dari pengerjaan proyek tersebut.

“Prosesnya saat ini tahap melengkapi berkas, sementara dua puluh orang saksi sudah kita periksa, namun belum kita tetapkan tersangkanya,” jelas Ronald.

Terkait dengan penggeledahan tersebut, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi, hingga berita ini dipublis belum diperoleh keterangannya. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button