ACEHDaerah

Kejari Aceh Besar Musnahkan BB 88 Perkara Telah Inkracht

Beritanasional.id, Kota Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu, 12/08/ 2020, memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil rampasan dari 88 perkara yang sudah mendapatkan keputusan tetap atau Inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat di Kota Jantho dan disaksikan oleh semua unsur terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D. Wiritanaya, SH didampingi oleh Kasipidumnya Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dikha Savana, SH, MH kepada wartawan mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti rampasan dari 88 perkara yang sudah mendapatkan hukum tetap.

Data Barang Bukti yang dimusnahkan. Foto: Alan

88 perkara tersebut merupakan perkara yang ditangani selama kurun waktu 5 bulan yaitu mulai Desember 2019 hingga April 2020. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkoba jenis Sabu sabu, Ganja, obat obatan ilegal, pakaian, senjata tajam dan hand Phone seluler.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil rampasan dari delapan puluh delapan perkara yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap, dan sebahagian BB jenis alat elektronik juga ada yang kita lelang beberapa waktu lalu,” kata Rajendra.

Lebih lanjut sambung Kajari yang pernah menangani kasus korupsi besar di Jakarta ini beberapa waktu lalu, dari 88 Kasus tersebut dominan perkara adalah terkait narkoba, selanjutnya pembunuhan, penganiayaan dan selebihnya perkara umum.

Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra, SH, MH (kanan) mengumpul sejumlah sabu sabu di meja untuk dimusnahkan dengan cara diblander. Foto: Alan

“Dominan perkara yang kita tangani selama ini termasuk di perkara yang sudah inkracht ini adalah narkoba, maka kita sangat mengharapkan adanya peran semua elemen dalam memberantaskan aktivitas barang haram itu dan mencegah generasi muda terjerumus ke dunia narkoba,” pesan Rajendra.

Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkracht itu, selain dilakukan oleh Kajari Aceh Besar dan seluruh Kepala Seksi yang ada juga turut hadir Kapolres Aceh Besar, unsur TNI, BNN, Unsur Pemkab Aceh Besar, Anggota DPRK Aceh Besar dan puluhan wartawan dari berbagai media yang beroperasi di Aceh.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan memotong dan menghancurkan dengan blander. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button