Situbondo

Kejari dan Kapolres Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR, Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Perwakilan Dinas Kesehatan Bagian Farmasi, Teguh Adi Prawira, Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra, Kasat Narkoba AKP Ernowo, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari, dan Para Kasi, Jaksa, dan pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo secara bersama-sama meusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (15/3/2023).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Situbondo ini antara lain, lima perkara Narkotika barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu seberat 122,51 gram, lima perkara kesehatan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6.817 butir obat keras berbahaya, empat perkara perjudian barang bukti sebanyak 10 ekor burung merpati balap yang dilepas, satu perkara penghapusan kekerasan dalam rumah (KDRT), lima perkara pencurian, satu perkara migas, tiga perkara perlindungan anak, lima perkara tipiring dengan barang bukti 67 botol miras dan delapan perkara yang lain.

Kepala Kejari Situbondo Nauli Rahim Siregar mengatakan, pihaknya memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap bersama Kapolres Situbondo, Perwakilan Pengadilan Negeri Situbondo, perwakilan Dinas Kesehatan Situbondo. “Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Situbondo dari awal Januari hingga awal Maret tahun 2023,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, kegiatan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti dilakukan, karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah. “Sesuai dengan amanah pasal 270  Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP, jaksa merupakan  satu-satunya eksekutor dan harus memusnahkan semua  barang bukti, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tuturnya.

Kajari Situbondo mengatakan, untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnakan saat ini terbanyak, dengan total seberat 122,51 gram, khusus untuk barang bukti burung merpati tidak dimusnahkan, tapi dilepaskan. “Selama saya menjabat Kejari Situbondo, barang bukti narkoba merupakan yang terbanyak di musnahkan hari,”pungkasnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button