Sumatera

Kejari Pringsewu Bantah adanya Kordinasi dengan Rohmad Kakon Ambarawa Timur

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kepala Seksi( Kasi) Intel Median Suwardi membantah ada koordinasi dengan Rokhmad Kepala Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambara.

Bantahan itu terkait dengan laporan masyarakat prihal adanya dugaan penyimpang Dana Desa di Pekon Ambara Timur

“Saya tegaskan tidak ada pihak Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Rokhmat Kepala Pekon Ambarara Timur terkait dugaan korupsi Dana Desa,” kata Media melalui sambungan telpon,Kamis (23/9/2021)

Selanjutnya ,ia menegaskan, terkait dengan adanya laporan masyarakat Pekon Ambarawa Timur yang didampingi dari LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI), masalah dugaan korupsi Dana Desa.

Pihaknya akan menela’ah terlebih dahulu, dan memanggil saksi-saksi mana yang diduga Mark Up dan Fiktif, kemudian akan memanggil Rokhmat selaku Kepala Pekon Ambarawa Timur.

“Ya terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa, segera akan kami tela’ah terlebih dahulu, kemudian akan klarifikasi dengan masyarakat selaku pelapor dan Rokhmat sebagai Kakon Ambarawa Timur,” jelas

Menurutnya, Kepala Pekon juga jangan salah artinya, mereka juga harus paham pihak Kejaksaan mendampingi bukan untuk melindungi pelaku korupsi tapi mendampingi pelaksanaan dalam pengelolaan anggaran jangan sampai bermasalah.

“Jadi Kepala Pekon jangan salah arti,” ujarnya.

Ketika ditanya Kepala Pekon Ambarawa Timur Rokhmat menyebut sudah koordinasi dengan Kejaksaan atas nama D,

Kasi intel mengatakan jika nama tersebut ada di bagian Datun Kejaksaan Pringsewu.

“Jika Kakon menyebut nama Itu, memang ada dia bagian Datun,” pungkasnya.

BERITA SEBELUMNYA : Kepala Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Rokhmad mengatakan bersedia mendatangi kejaksaan Negeri ( Kejari) Pringsewu jika ada panggilan terkait laporan dugaan penyimpang Dana Desa yang di tuduhkan pada dirinya .

Sebelumnya Kepala Pekon Ambara Timur di laporkan warganya karena di tuduh telah melakukan dugaan penyimpang Dana Desa 2018-2020 sehingga ada potensi merugikan keuangan negara.

Menurut Rohkhmad, alasan dirinya mau datang karena selama ini pihak pekon dan kejaksaan sudah ada Memorendum of Understanding ( MoU).

” Saya siap datang kalau ada pemanggilan ,karena selama ini kita ada MoU bersama kejaksaan terkait pendampingan hukum,” kata Rokhmad,Rabu (22/9/2021).

Selain itu,Ia juga mengaku sudah melakukan koordinasi kepada salah satu pihak jaksa Kejari Pringsewu terkait masalah Dana Desa Pekon Ambarawa Timur yang di laporan warganya

kata Rokhmad,Jaksa itu menyebut, bahwa laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa oleh warganya tidak memiliki alasan mendasar .

” laporan itu tidak mendasar pak jadi tak usah terlalu di tanggapi,” kata Rokhmad lagi meniru ucapan salah satu oknum jaksa Kejari Pringsewu.

Setelah itu , Ia menuturkan, oleh oknum jaksa itu juga menyarankan agak pihak pekon mengundang pihak kejari turun ke pekon untuk menjelaskan atau memberi solusi kepada masyarakat agar tak ter provokasi tuduhan tuduhan kaitan dengan Dana Desa.

Kemudian, Kakon Ambarawa Timur itu juga membantah, telah melakukan penyimpangan Dana Desa yang di tuduhkan warga pekon setempat kepada dirinya

Rokhmad menegaskan bahwa semua anggaran Dana Desa yang di laporkan Kekejari itu sudah di realisasikan semua tidak ada yang fiktif atau di Mark-Up

” Yang jelas, semua tuduhan tidak benar dan masalah ini juga ada hubungannya dengan lawan politik saya waktu pencalonan kakon.Karna dia sudah tiga kali nyalon selalu kalah,” tandasnya. (*/team)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button