Sumatera

Kejari Pringsewu Klarifikasi Soal Berita Pemaksaan Pembelian Sing Board untuk Kakon

BeritaNasional.ID, Pringsewu – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Median Suwardi mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemaksaan untuk pengadaan sing board anti korupsi kepada para kepala pekon sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media online baru-baru ini.

Dikatakan dia, Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi atas
pemberitaan di media online tersebut sebagaimana surat Inspektur Kabupaten
/Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal
Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online.

“Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran
berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (Sembilan) Ketua
Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu,” tulis Median dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin (21/2).

Selanjutnya, dari hasil turunnya Tim Inspektorat tersebut, didapatkan informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April
2021 lalu mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
yang dilaksanakan oleh Kejari Pringsewu.

“Saat itu, kami (Kejari Pringsewu, red) tidak mewajibkan pihak pekon untuk
pengadaan sign board imbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka
membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” lanjutnya.

Hal ini, lanjut dia, dibuktikan
dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan sign board, dan terhadap
pekon yang tidak melakukan pengadaan sign board tidak diberikan sanksi.

” Kami pun tidak terlibat dalam proses pengadaan
sign board tersebut, sebab Apdesi masing-masing kecamatan melakukan
pemesanan secara langsung ke pihak ketiga,” jelas dia.

Jadi, dengan adanya klarifikasi oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut, menjadi jawaban atas pemberitaan yang menimbulkan persepsi “negatif” yang dituduhkan ke dirinya.

“Dan secara terang, saya menyatakan pemberitaan
tersebut adalah tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan
asumtif secara sepihak,” pungkasnya. (RUL/NGA).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button