DaerahHeadlineJawa TimurRagamSitubondo

Kejari Situbondo Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Sanksi Sosial

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menghentikan penuntutan terhadap seorang pria berinisial MM alias MBS, tersangka kasus penadahan sepeda motor, setelah perkara tersebut dinilai layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejari Situbondo Nomor R-115/M.5.40/Eoh.2/11/2025 tanggal 4 November 2025, dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat Nomor R-5274/M.5/Eoh.2/11/2025 tertanggal 3 November 2025.

Kasus ini bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, saat MM bertemu dengan saksi SR di pinggir jalan Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Saat itu, MM menanyakan kemungkinan membeli sepeda motor dengan harga murah.

Keesokan harinya, SR menawarkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 seharga Rp5,5 juta. Meski mengetahui kendaraan itu berasal dari hasil kejahatan, MM tetap membeli motor tersebut.

Belakangan diketahui, motor warna coklat hitam tanpa plat nomor itu merupakan milik CSS, warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, yang kehilangan kendaraannya beberapa hari sebelumnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Setelah melakukan penelitian dan analisis sosial, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi kriteria Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki catatan kriminal.
– Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan kurang dari lima tahun;
Tersangka dan korban telah berdamai tanpa syarat;

– Masyarakat serta Kepala Desa Tlogosari mendukung penyelesaian secara kekeluargaan;

Berdasarkan profiling, MM dikenal sebagai tulang punggung keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah dan aktif dalam kegiatan sosial.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, MM akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan Masjid Al-Ikhlas di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, selama dua jam setiap hari selama tujuh hari.

Selain itu, MM juga akan mengikuti Pelatihan Teknis Penanganan Pasca Panen Kopi di Pokmas Walida Desa Tlogosari selama 27 hari, sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Heidy Hazamal menegaskan bahwa kebijakan Keadilan Restoratif bukanlah bentuk pembiaran terhadap tindak pidana, melainkan langkah untuk memulihkan hubungan sosial dan moral masyarakat.

“Keadilan restoratif adalah bentuk penegakan hukum yang humanis, mengedepankan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan. Ini bagian dari keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Kepala Kejari Situbondo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan mengembalikan fungsi hukum sebagai sarana menciptakan harmoni sosial, bukan sekadar penghukuman.

“Kami ingin menghadirkan hukum yang memberi manfaat, bukan hanya menakut-nakuti,” katanya.

Keadilan Restoratif merupakan program nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang menekankan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan, dan perdamaian, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan.

Program ini telah diterapkan di berbagai daerah, dan Situbondo menjadi salah satu wilayah yang konsisten menerapkannya dengan pendekatan partisipatif antara jaksa, korban, pelaku, dan masyarakat.

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button