RagamSitubondo

Kejari Situbondo Kembali Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Desa Duwet

BernasNasional.ID, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kembali menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 41 juta dari Desa Duwet, Kecamatan Situbondo Jawa Timur.

“Hari ini kami menerima sejumlah uang sebesar Rp 41 juta, ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa sebagaimana LHP dari Inspektorat Situbondo,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Situbondo Agus Budiyanto. Senin (27/02/2023).

Agus menyebutkan uang tunai yang diserahkan sebesar Rp 41 juta oleh mantan kades Duwet dan disetorkan melalui sebuah rekening di Bank Jatim.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementrian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia, berkaitan dengan penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa.

“Dalam SKB di tahun 2018 dan berlaku selama lima tahun tersebut, ada satu pasal yang mengatur, setelah Sprin dikeluarkan masih ada tenggat waktu 60 hari bagi 11 desa untuk melakukan pengembalian, ‘ ujarnya.

Kasi Intel asli putra daerah Situbondo itupun menegaskan, jika hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka proses hukum dipastikan berlanjut.

“Sprindik ataupun SprinOps itu terbit tanggal 15 februari 2023, setelah 60 hari dari tanggal Sprin dikeluarkan dan masih ada Kades yang belum mengbalikan sesuai LHP DD dari Inspektort maka kami pastikan akan kami proses, ” tegasnya.

Sementara itu Fauzan Mistari berharap Kejari Situbondo tetap melakukan proses hukum meskipun sudah beberapa Kades sudah melakukan pengembalian.

“Kami sebagai warga masyarakat tetap berharap Kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kades – kades tersebut, karena menurut saya sudah ada unsur niat jahat untuk melakukan korupsi, karena kasus tersebut ada temuan dari tahun 2019 – 2021, yang belum dikembalikan hingga tahun 2023,” singkatnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button