DaerahNasionalRagamSitubondo

Kejari Situbondo Teliti Berkas Tahap 1 Dugaan Korupsi Mantan Kades Tanjung Pecinan

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Berkas Tahap I dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) tahun 2018 Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dengan tersangka H mantan Kepala Desa yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dari Polres Situbondo. Senin 26/10/2020.

Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardana.SH menyatakan, bahwa dirinya belum sempat memeriksa Kejari Situbondo sebab Saat berkas tahap I tersebut diserahkan, dirinya sedang mengikuti Rapat Kerja (Raker) secara Virtual.

“Hari ini memang ada penyerahan berkas dari Polres Situbondo, maka terhitung sejak hari ini berkas tersebut akan kami teliti untuk kita tentukan sikap sesuai jangka waktu biasanya 14 hari,”Papar Reza.

Reza menegaskan jika nantinya dalam penelitian ada kekurangan, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik Reskrim Polres Situbondo untuk disempurnakan (P19).

“Berkas akan kita periksa terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat formil maupun materil, Kalau belum lengkap pasti kita kembalikan (P19) Namun jika sudah lengkap maka segera di P21 supaya dilakukan tahap II,”Ucapnya.

Kasus Dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) tahun 2018 dengan tersangka H mantan kades, dijelaskan olehKasi Pidsus Kejari Situbondo Reza terdiri dari pembangunan jalan, RTLH dan dugaan lainnya dengan kerugian negara sebesar Rp 335 juta.

“Dugaan tersebut terdiri dari pembangunan jalan, RTLH dan lainnya yang tidak sesuai ketentuan, nanti lebih jelasnya kita teliti di berkas perkara,”Terangnya.
Reza juga membenarkan perihal kabar adanya temuan tim penyidik terkait sejumlah uang uang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut.

“Memang ada informasi yang masih kami dalami apakah uang tersebut apakah itu biosa dikategorikan pengembalian atau memang bukan untuk pengembalian nanti akan kami teliti,’Pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button