Daerah

Kejari Tanggamus Menunggu Berbulan-bulan Hingga Setahun LHP dari Inspektorat Tanggamus

Berita Nasional. ID Lampung – Kejaksaan Negeri Tanggamus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pekon Kaurgading Kecamatan Pematangsawa dari pihak Inspektorat Tanggamus yang tak kunjung diberikan.

 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Yogie Verdika, SH seharusnya begitu LHP terbit, Inspektorat langsung memberikan tembusan. Agar Kejari bisa langsung mempelajari LHP tersebut.

 

“Ya, sampai sekarang tembusan belum sampai kekami. Yang kami tahu LHP Pekon Kaurgading ada kerugian negara Rp500 jutaan, tapi untuk fisik LHP tersebut kami belum terima resmi, kalau sudah kami terima maka selanjutnya akan ditelaah dan pelajari ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukumn.” Teranya Kasi Intel, Yogie Verdika mewakili Kajari Tanggamus Yunardi, SH.

 

Tambahnya, dengan cara melihat fisik LHP, pihak Kejari Tanggamus akan melihat secara detail setiap item yang diduga ada indikasi korupsi. “Dari Rp500 juta kerugian negara itu apa saja item-nya. Ini yang akan kita pelajari.” Ungkapnya.

 

Menurutnya bahwa setiap orang yang melakukan korupsi, apalagi seorang oknum aparat pekon, memang diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara selama 60 hari terhitung sejak LHP terbit. Akan tetapi tidak serta merta begitu kerugian negara dikembalikan, oknum tersebut bisa lepas dari jerat hukum.

 

“Kalau muncul kerugian negara akibat kesalahan administrasi dengan uang ganti rugi okelah, tapi kalau dari hasil penyelidikan terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum, maka itu bisa diproses hukum, kendati sudah bayar ganti rugi.” Ujar Yogie.

 

Kejari Tanggamus, dalam waktu dekat akan berkirim surat ke Inspektorat Tanggamus untuk meminta sejumlah LHP dari beberapa pekon.

 

“Bukan hanya Kaurgading, ada beberapa perkara pekon yang kita limpahkan ke Inspektorat tapi belum keluar hasil pemeriksaannya, itu ada yang berbulan-bulan, bahkan ada yang setahun belum juga disampaikan kekami, untuk itu kami akan bersurat.” Kata Yogie.

 

Sementara Inspektur Tanggamus, Ernalia menyatakan bahwa LHP Pekon Kaurgading sudah disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini sekda dan bupati Tanggamus, namun ia belum bisa memastikan apakah LHP tersebut sudah ditandatangani.

 

“Itu berkasnya sudah naik kepimpinan, nanti saya cek lagi ke staf saya bagaimana progresnya. Kalau sudah ditandatangani tentu segera kami sampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) melalui surat resmi. Yang jelas untuk Pekon Kaurgading pemeriksaannya sudah selesai.” Terangnya saat ditemui di gedung DPRD Tanggamus.

 

Sementara saat disinggung mengenai LHP lain maupun penghitungan kerugian negara yang berbulan bulan belum terbit. Ernalia mengaku jika ada banyak kendala yang inspektorat hadapi seperti data tidak lengkap, administrasi tidak tertib hingga mencari keberadaan seseorang yang akan diperiksa.

 

“Kami ini banyak kendala saat audit, kadang ada data tidak lengkap, itu harus kita cari dulu, terkadang pengaduan itu dari tahun 2015, tentu mencari bukti-bukti itu sulit. Belum lagi kami harus menemukan orang-orangnya. Ya ! namanya di pekon, kadang sudah tidak duduk disitu lagi sehingga SDM dan administrasi sudah tidak terhimpun dengan baik.Tapi walaupun sulit tetap kami berusaha maksimal,”ujar Ernalia.

 

Masih kata Ernalia, bahwa ada banyak kasus yang ditangani Inspektorat Tanggamus, selain mengaudit pekon atas laporan masyarakat, inspektorat juga menjadi lembaga yang menghitung kerugian negara dari sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh APH.

 

“Ya, ada banyak, dalam satu tahun terkadang ada puluhan pekon yang harus kami audit, belum lagi menghitung kerugian negara yang diminta oleh APH, sementara personel kami terbatas. Dan kami juga dalam mengeluarkan LHP atau penghitungan kerugian negara harus akurat tidak bisa sembarangan sebab harus kami pertanggungjawabkan di pengadilan,”pungkas Ernalia.

 

Terpisah, tokoh adat Pekon Kaurgading, Azwar mendesak Inspektorat Tanggamus untuk segera memberikan tembusan LHP Pekon Kaurgading ke APH dalam hal ini Kejari Tanggamus.”Kami sudah bersurat ke Inspektorat Tanggamus yang ditembuskan kepada Bupati Tanggamus dan Komisi I DPRD Tanggamus. Inti surat meminta agar Inspektorat Tanggamus segara memberikan LHP ke Kejari Tanggamus, kami juga meminta Kejari Tanggamus agar bersurat resmi ke Inspektorat untuk meminta LHP tersebut,”kata Azwar. (Tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button