Sumatera

Kejari Tanggamus Pelajari Dugaan Mark-up Anggaran Sekwan DPRD Tanggamus

BeritaNasional.ID, TANGGAMUS —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akan mempelajari, mendalami, hingga penyelidikan dan penyidikan bila ada indikasi merugikan keuangan negara, terkait dugaan adanya mark-up kegiatan di Bidang Keuangan Anggaran Sekretariatan DPRD Tanggamus tahun 2021″ ungkap Yogie Verdika, S.H., M.H
Kasi Intel kejaksaan negeri Tanggamus, Kamis (31/03/22).

Dikata Kasi Intel pihak kejaksaan negeri Tanggamus akan menurunkan tim intelejen menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus dengan tujuan mempelajari, menyelidiki dan mengumpulkan data terkait dugaan masalah APBD tahun 2021 di Bidang Anggaran Sekretariat DPRD Tanggamus, yang diduga telah terjadi penyimpangan dan mark up saat pelaksanaan kegiatan beberapa item anggaran tersebut,”ujar Yogie Verdika, S.H., M.H. mewakili Kajari
Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H.

Sementara diketahui berita sebelum,
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan ( PEMATANK) menduga beberapa jenis kegiatan yang di kelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabubaten Tanggamus pada anggaran tahun 2021. berdasarkan hasil temuan serta analisa terkait beberapa jenis kegiatan yang di kelola.

Ketua DPP LSM PEMATANK Suadi Romli mengungkapkan, berdasarkan temuan
“Kita memahami bahkan mengetahui pada tahun 2021 adanya larangan berpergian keluar daerah bahkan tidak di perbolehkanya membuat kerumunan, di karenakan lagi terjadinya gelombang ke dua COVID 19 Jenis Delta, namun anggaran yang di kelola oleh sekretariat DPRD tanggamus terserap secara normal, seperti anggaran reses, makan minum, sewa tenda, sewa kursi, bahkan perjalanan dinas Luar Daerah Lampung, seperti Jawa, dan bali,” ungkap Suadi Romli, Rabu (23/3/22).

Dikatakan Ketua DPP LSM PEMATANK, patut diduga adanya Mar up Harga satuan pada kegiatan tersebut hal ini menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan mencari keuntungan dari realisasi anggaran tersebut, karena antara anggaran dan jenis kegiatan sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan fakta sesungguhnya.

Kegiatan tersebut diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan kelompok (perorangan), bahkan Tidak adanya ketransparansian dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam mengelola anggaran tahun 2021.

“DPP LSM PEMATANK, sudah coba mengirimkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Tanggamus dengan No. 021/PEMATANK/DPP/III/2022, tertanggal 11 Maret 2022, dengan harapan pihak terkait bisa memberikan klarifikasi. namun sampai dengan hari ini tidak ada tanggapan terkait beberapa persoalan yang kami pertanyakan tersebut,”unngkapnya.

Pasca dugaan tersebut, DPP PEMATANK Meminta Aparat Penegak Hukum khususnya Tipikor Polres, Kejari Tanggamus, Dirkrimsus Polda Lampung dan Kejati Lampung dapat melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus serta Mendesak Kepada BPK RI Kanwil Lampung untuk melakukan audit Investigasi seluruh anggaran keuangan yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus khususnya pada delapan kegiatan tersebut,”pintanya.

Ada beberapa aitem kegiatan yang patut diduga di korupsi (KKN) berjamaah, diantaranya, :

“1. Belanja Makan Minum Kegiatan Sosialisasi Perda
9000 Orang x 12 Kali
Rp. 1.080.000.000.

2. Honoraium Narasumber
45 Orang x 12 Kali
Rp. 756.000.000.

3. Transport Peserta Sosialisasi
45 Orang x 200 orang x 12 Kali
Rp. 5.400.000.000.

4. Sewa Tenda (Spesifikasi: Tenda Beserta Kain Plafon)
45 Orang x 3 Unit x 12 Kali
Rp. 526.500.000.

5. Sewa Kursi
9000 Unit x 12 Kali
Rp. 324.000.000.

6. Belanja Makan Minum Kegiatan Reses Jamuan Kudapan Biasa/Kegiatan/Lembur Spesifikasi : Jamuan Kudapan Snack Kotak
45 Orang x 400 Orang x 3 Kali Rp. 540.000.000.

7. Transfort Peserta Reses ( Spesifikasi : Transport Peserta Reses ) 45 Orang x 400 Orang x 3 Kali Rp. 2.700.000.000.
8. Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan Staf (Jawa Barat, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Yogyakarta, Staf Ke DKI Jakarta, dan Kota Batam) Rp.16.664.594.000,.

Sementara Sabaruddin Sekwan DPRD Tanggamus ketika di konfirmasi, terkait Mar up anggaran tahun 2021, mengatakan prihal tersebut boleh boleh saja, apalagi patut diduga, kita tahu kerjaan LSM PEMATANK, itu
Biasa kerjaan kawan LSM, bahkan sudah kita jelaskan,”ungkapnya.

Sambungnya, Izin menyampaikan tanggapan terkait hal tersebut diatas. mengenai anggaran yang ada sudah laksanakan sesuai dengan RKA, sesuai prosedur , Peraturan yang ada. Jadi kami menjalan kan sesuaii dengan aturan aturan yang ada,” tutur Sekwan melalui WhatsApp Rabu (23/03/22).

Sementara elemen masyarakat kabupaten Tanggamus sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Kejari untuk mempelajari dan mempertanyakan data dari pada anggaran tahun 2021 kalau perlu tahun tahun sebelumnya, penggunaan anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Tanggamus, Karena anggaran yang dikelola merupakan uang rakyat.
( red )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button