Hukum & Kriminal

Kejari TTU Diminta Segera Panggil Gabriel Manek Terkait Pembangunan RS modern Yang Menghabiskan 18 M

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun SH., meminta kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) untuk memanggil paksa Gabriel Manek yang diduga terjerat kasus Pembangunan Rumah Sakit Modern dengan pagu anggaran 18 miliar.

Menurut Alfred, kasus dugaan mafia korupsi tersebut sudah sangat lama dan berlarut-larut, sehingga Kejari TTU harus segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menghabiskan anggaran 18 Miliar itu.

“Kasus ini sudah lama dan berlarut-larut, kita mau melihat sejauh mana komitmen Kejari TTU untuk mengungkapkan kasus itu, yang jelas publik menunggu kepastian hukum terhadap kasus ini, sehingga kita mendesak Kejari segera menuntaskan kasus ini,” kata Alfred, saat dihubungi media ini Senin (23/5/22) malam.

Ia juga meminta kepada Kejaksaan Negeri TTU untuk segera memanggil pihak- pihak terkait sehubungan dengan adanya dugaan Korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit tersebut.

“Kami menduga proyek pembangunan Rumah Sakit Modern di TTU sarat dengan nuansa korupsi, untuk itu kami minta Kejari  segera memanggil Gabriel Manek yang saat itu sebagai Bupati TTU  serta Pihak Konsultan dan Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,”ungkap Alfred.

Lanjutnya, Hal ini sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 41 ayat (1) tentang peran serta masyarakat, serta pasal 1 Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2020 tentang tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” tegas Alfred lagi.

“Kami menduga proyek tersebut sudah dibayarkan 100 persen tetapi pekerjaannya tidak selesai, sehingga terindikasi merugikan negara,” tambah Alfred.

Sebelumnya diberitakan media ini, Bupati TTU periode 2010 – 2020, Raymundus Sau Fernandes, saat dikonfirmasi media mengatakan, Pemda TTU di zaman kepemimpinannya memilih tidak melanjutkan pembangunan gedung tersebut karena proses pembangunannya di luar Perda Tata ruang Kota.

“Waktu itu saya minta untuk diaudit dahulu, dengan maksud supaya bisa diketahui berapa banyak anggaran yang dipergunakan, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) itu ada atau tidak. Tapi audit itu tidak dilakukan sehingga saya memutuskan untuk tidak dilanjutkan” ungkap Raymundus.

Raymundus mengungkapkan, untuk melanjutkan proses pembangunan tersebut harus jelas keberadaannya, agar proses lanjutan pembangunan tersebut tidak dilanjutkan di atas masalah yang kemudian sebagai pengambil keputusan ikut terjebak di dalamnya.

Selain masalah sebagaimana diungkapkan di atas, Raymundus juga menjelaskan bahwa, alasan dirinya tidak menyetujui lanjutan pembangunan gedung tersebut, dikarenakan gedung dimaksud dibangun di atas tanah milik Bapak Gabriel Manek dan Ibu Dewi Manek, yang tidak dihibahkan tapi ada proses ganti rugi tanah yang nilainya sangat fantastis.

“Total pemilik lahan saya tidak tahu persis, tapi melibatkan beberapa orang, termasuk Pak Gabriel Manek dan Ibu Dewi Manek dan ada beberapa orang lain lagi yang jumlahnya sekitar 12 orang. Mereka menerima uang ganti rugi yang jumlahnya berbeda-beda untuk setiap orang dan yang diterima oleh pak Gab dan Ibu Dewi jumlah sekitar 805 juta rupiah” jelas Raymundus.

Sementara Gabriel Manek tidak berhasil dikonfirmasi. Sudah di Wa namun tidak pernah dibalas (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button