Hukum & Kriminal

Kejari TTU Geledah Rumah Mantan Kades Banain B, Amankan Sejumlah Uang Dan Dokumen

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada rabu (11/8/2021) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Kepala desa Banain B Yulius Kolo.

Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B yang hingga saat ini telah sampai pada tahapan penyidikan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre Keya, Kasi Intel, Benfrid Foeh, Kasi Datun, Ari Iqbal Setio Nasution, Kasi Barang Bukti, Rezza Faundra Afandi bersama tim berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.30 Wita.

Penggeledahan terjadi dibeberapa titik seperti Kantor Desa Banain B, rumah Mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo, rumah Mantan Bendahara Desa Banain B, Marianus Metan, rumah Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa Banain B, Antonius Oki, yang terletak di Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, serta rumah Mantan Kepala Desa Banain B yang terletak di Dusun Beba, Desa Oelami Kecamatan Bikomi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, membenarkan pihaknya melaksanakan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara. Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Kejari TTU yang terdiri dari Kasi Pidsus, Andre Keya, Kasi Intel, Benfrid Foeh, Kasi Datun, Ari Iqbal Setio Nasution, Kasi Barang Bukti, Rezza Faundra Afandi bersama tim.

Dikatakan Roberth, penggeledahan tersebut berdasarkan penetapan PN Tipikor Kupang Nomor: 08/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 9 Agustus 2021 jo Sprin Geledah Kajari TTU Nomor: Prin-301/N.3.12/Fd.1/08/2021 tanggal 9 agustus 2021.

Dalam pengeledahan tersebut, tim menyita uang tunai Rp133.784.00, buku tabungan atas nama Yulius Kolo, Marianus Metan, Desa Banain B. Kemudian mesin fotokopi mini dengan harga beli Rp15.000.000, uang tunai Rp535.000, serta dokumen desa pengelolaam keuangan desa tahun 2017 sampai dengan 2020.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kita lakukan dokumentasi terhadap item pekerjaan yg terdiri dari paud, jalan sirtu, lapangam bola dan embung. Sebelumnya, Yulius Kolo dilaporkan oleh tokoh masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp785.427.000”, ungkapnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button