Hukum & Kriminal

Kematian Sopir Pribadi Istri Bupati TTU Bukan Berdasarkan Diagnosa Dokter RSUD Kefamenanu

BeritaNasional.ID-Kefamenanu TTU,-Kematian Petrus Berek, sopir pribadi dari Istri Bupati TTU, Elfi Ogom yang diduga meninggal karena dipagut ular berbisa di Km 10 Jurusan Atambua, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat (17/12/2021) lalu, masih menyisahkan banyak tanda tanya.

Kuasa Hukum keluarga, Robert Salu, SH.,MH, mengatakan, Proses Hukum Kasus kematian Alm. Ipang Bere haruslah terang benderang guna mencari kebenaran materil. Apa yang menjadi peyebab meninggalnya almarhum.

untuk itu, Robert mengatakan, hanyalah melalui pemeriksaan secara Forensik melalui Otopsi. “kami berharap pihak Kepolisian segera berkoordinasi dengan Dokter Forensik agar secepatnya dilakukannya Otopsi. Agar menjadi terang sebab kematinnya korban”, katanya.

Ia menilai, hanya melaui pemeriksaan forensik yang dapat mengetahui secara pasti sebab matinya korban. Bukan berdasarkan Diagnosa Dokter pada RSUD Kefamenanu.

“Ini Karena keluarga menemukan banyak kejanggalan matinya korban. Misalnya ada luka dikepala bagian belakang korban, lubang anus korban yang melebar, pakian korban yang tidak ditemukan hingga saat ini, dan masih banyak kejanggalan yang dipertanyaakan
oleh keluarga korban”, jelasnya.

Dikatakan, dengan adanya benturan dikepala bagian belakang korban dan dikaitkan dengan keterangan saksi yang saat itu bersama korban ditempat kejadian mengatakan, bahwa saat itu mereka ingin menolong korban. Kemudian menopong korban lalu korban terjatuh yang menyebabkan kepala bagian belakang korban terluka.

“Maka untuk menjawab hal itu hanya melaui pemeriksaan forensik karena Dokter Forensik akan mengetahui apa yang menjadi sebeb luka pada bagian kepala korban. Apakah akibat penganiayaan ataukah disebabkan karena korban terjatuh saat ditopang oleh saksi.”, bebernya.

Lanjutnya, pada pemeriksaan Forensik juga Dokter akan menjelaskan luka pada bagian belakang korban itu didatangi oleh benda tumpul (dipukul) atau kepala bagian belakang korban yang mendatangi benda tumpul (korban terjatuh). Karena itu pemeriksaan secara Forensiklah yang akan memberikan kepastian sebab matinya korban. Agar keluarga korban dapat iklas menerima matinya anak mereka. Karena dalam kasus ini para saksi telah diperiksa sehingga selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk pemriksaan secara Forensik melaui Otopsi.

“kami minta penyidik Polres TTU agar segera mungkin melakukan Otopsi terhadap jasad korban”, ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pihak keluarga korban telah ajukan surat permohonan autopsi kepada pihak kepolisian. Hal tersebut berkaitan dengan tewasnya korban usai dipagut Ular di bagian kaki.

“Selaku kuasa hukum menjalankan amanat dari pihak keluarga untuk mengajukan surat permohonan otopsi, ” kata Robert, kuasa hukum keluarga korban kepada Media ini, Rabu (19/1).

Ia menambahkan harus dilakukan otopsi guna tercapai rasa keadilan oleh pihak korban. Hal ini tak lepas karena kematian korban serta prosesnya juga masih menyisakan kejanggalan.

“Disamping situasi kejadiannya juga dapat dibilang terjadi secara mendadak dan agak mencurigakan, hingga karenanya kami dari kuasa hukum mengganggap perlu dilakukan suatu autopsi dari ahli kedokteran patologi forensik untuk menentukan penyebab kematian korban,” ujar Robert.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button