DaerahHukum & KriminalRagamSumateraSUMUT

Kembali Diversi Dilakukan, Seorang Anak di Bahorok-Langkat, Dibebaskan dari Tahanan Penjara

BeritaNasional.ID, Langkat – Dimas Aria alias Dimas Arial alias Dimas (15) pelajar MTs Ridho kelas VIII, warga Dusun I Timbang Jaya Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut, dibebaskan dari masa tahan penjara terkait kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di kebun milik di Devisi I TM 1995 Kavel VI PT. LNK Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Jum’at (8/4/2022). Hasil Diversi seperti ini, sudah berulang kali dilakukan untuk pembebasan tahanan anak, terkait kasus anak yang berkonplik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan.

“Dimas Aria alias Dimas sudah dipulangkan ke kedua orang tuanya. Kini Ia bisa melanjutkan kembali kedunia dunia pendidikan untuk mengikuti proses belar (pendidikan),” ungkap Sayuti, S.H, M.H, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, yang di Pos kan di Langkat. Dikatakannya, Pemulangan anak tersebut atas permohonan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.

“Tadi kita berhasil melakukan Diversi ditingkat penyidik di Polres Langkat. Dalam permohan Diversi tadi turut dihadiri perwakilan pihak PT. LNK, kepala desa dan kedua orang tuanya, sebut Sayuti.

Diversi dilakukan sesuai dengan amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 tahun 2012. Kedua orang tua anak berterima kasih kepada pihak Polres Langkat, Bapas Langkat dan pihak perkebunan PT. LNK di Bahirok, dimana telah memberikan kesempatan kepada anak untuk tidak dilakukan penahan,

Diketahui sebelumnya, telah tertangkap tangan seorang anak yang berkoplik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan, di Devisi I TM 1995 Kavel VI PT. LNK Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Sebelumnya diketahui, pada Senin (28/3/2022) kemarin, seorang anak dilepaskan dari masa tahan terkait kasus pencurian sawit kebun milik PTPII Kwala Sawit, di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut. Pemulangan anak tersebut juga atas permohonan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.

Rafiki Ikhsan, nama anak tersebut, yang merupakan warga Desa Namosialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Kini anak tersebut sudah dipulangkan ke kedua orang tuanya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button