DaerahHukum & Kriminal

Terjerat OTT Kejati NTT, Oknum Kadis Dikota Kupang Tidak Ditahan

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Tim penyidik tindak pidana Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap seorang kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Kupang berinisial Ir.BHN  terkait dugaan penyuapan pengerjaan proyek.

“Tim Satgas dari pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah mengamankan seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kota Kupang terkait dugaan penyuapan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Sabtu (9/4).

Ia mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai  Rp15 juta diduga erat kaitannya dengan urusan proyek.

Menurut Abdul Hakim Kejaksaan Tinggi NTT telah menyerahkan BHN beserta barang bukti dalam OTT kepada pihak Inspektorat Kota Kupang untuk ditindak lanjuti.

“Kejaksaan sudah menyerahkan BHN dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindak lanjuti,”tegasnya.

Menurutnya, operasi tangkap tangan dilakukan penyidik Kejaksaan NTT itu berlangsung di ruang kerja dari BHN sehingga turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta.

Abdul Hakim tidak menjelaskan secara rinci ada tidaknya pihak lain selain BHN yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan itu.

Diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Benyamin Hendrik Ndapamerang dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT.

Pihak Kejati NTT sendiri telah memastikan adanya OTT terhadap salah seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang berinisial BHN.

BHN diamankan di ruang kerjanya, Kamis 7 April 2022. Turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kepentingan proyek. “Sementara kita serahkan ke inspektorat (APIP) untuk ditindaklanjut sesuai aturan yang berlaku sebagai bagian dari pencegahan TPK,” sebut Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button