DaerahHukum & Kriminal

Dugaan Mafia Korupsi Di PDAM Kupang, Mantan Direktur Mengaku Tidak Pernah Ajukan Permohonan

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Fakta menarik terkuak dalam pemeriksaan para saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Mantan Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe, saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, mengungkap fakta yang mengejutkan, perihal penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada perusahaan daerah yang pernah dipimpinnya itu.

Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata, SH, kepada wartawan, usai memeriksa Johanis Ottemoesoe yang kini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang menyebutkan kalau yang bersangkutan membenarkan bahwa selaku Direktur PDAM Kabupaten Kupang, pada tahun 2014 pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan penyertaan modal untuk tahun 2015 sebesar Rp 5 miliar.

Namun menurut Johanis, dirinya hanya mendapat informasi dari Hendrik Paut selaku Sekda Kabupaten Kupang dan juga selaku Ketua Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang sekira bulan Juni/Juli bahwa PDAM Kabupaten Kupang akan mendapat penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar.

Sehingga kata Shelter Wairata, Hendrik Paut meminta kepada Johanis Ottemoesoe untuk dibuatkan perencanaannya ke Semau. Namun menurut Johanis, dirinya tidak langsung melakukan perintah Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, sebab belum jelas apakah benar mendapat Rp 5 miliar atau tidak. Sehingga akhirnya pada bulan November 2014, DPRD Kabupaten Kupang menyetujui penyertaan modal ke PDAM sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya Drs. Anton Suriasa selaku Kepala DPPKAD saat itu meminta Johanis Ottemoesoe selaku Direktur PDAM untuk membuat pengajuan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar. Usulan tersebut yang dimasukan pada tanggal 9 Desember 2014, yang mana anggaran tersebut sudah selesai dibahas baru diusulkan sebagai syarat formal penyertaan modal.

Masih menurut Plh. Kasi Pidsus, adapun hal lain yang ditemukan penyidik, yaitu rincian kegiatan yang diajukan pada 9 Desember 2014 berbeda dengan rincian kegiatan yang diajukan dalam pencairan pada 31 Maret 2015. Di mana, tadinya diajukan untuk pekerjaan di Semau sebesar Rp 2 miliar dan Tarus sebesar Rp 3 miliar, diubah saat pencairan yaitu Rp 400 juta lebih untuk jasa konsultan, Rp 2,8 miliar untuk pekerjaan IKK Tarus, Rp 1,3 miliar untuk pekerjaan SPAM Oelamasi.

Sedangkan Rp 300 juta lebih untuk SPAM Semau, serta seluruh pekerjaan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015 maupun 2016 tidak mengacu pada Corporate Plan PDAM. “Direktur PDAM baru tahu perbedaan itu setelah diperiksa sekarang, sebab Johanis Ottemoesoe mengakui hanya mengikuti dan menyetujui perencanaan yang diajukan oleh Tris Talahatu selaku Bagian Perencana Teknik PDAM Kabupaten Kupang,” ungkap Shelter.

Menurut Shelter, dalam proses pembayaran pekerjaan fisik atau non fisik di PDAM Kabupaten Kupang pada paket pekerjaan yang bersumber dari dana penyertaan modal dilakukan secara tunai/cash. Hal ini, karena Johanis Ottemoesoe selaku Direktur telah diinformasikan oleh PPK bahwa hampir seluruh pekerjaan jasa konsultan atau pekerjaan fisik semuanya menggunakan perusahaan orang lain/ pinjam bendera.
Johanis juga membenarkan bahwa seluruh pembayaran tunai tersebut uangnya diambil oleh orang yang bukan merupakan direktur perusahaan yang seharusnya dalam kontrak.

Shelter menyampaikan, dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa puluhan orang saksi. Para saksi yang diperiksa kata Shelter, termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe, Kepala DPPKAD Anton Suriasa, Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat (Konsultan),yang sudah ditahan (red) dan David Lape Rihi Lape.

“David Lape Rihi sebagai pihak yang mengerjakan SPAM IKK Tarus 2015 dan Pembangunan Reservoar 100m2 di Tarus 2016. Dia menggunakan perusahaan orang lain, yaitu PT Annisa Prima Lestari di Serang, Banten dan CV Cempaka Indah,” sebut Shelter.

David Lape Rihi juga sebagai orang yang selalu mengajukan penagihan pembayaran pekerjaan ke PPK dan dia juga yang selalu mengambil uang proyek. Fakta saksi lain sampaikan Lape lah yang datang ambil uang proyek, dan memalsukan tanda tangan para direktur perusahaan,” lanjutnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button