NasionalPendidikanRagam

Kemendagri Akan Tegur Bupati Situbondo karena Gelar Open House Idul Fitri di Tengah Pandemi

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri akan layangkan surat teguran terhadap Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, M.M akibat menggelar ”Open House” saat hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 ditengah pandemi.

“Kemendagri sudah menerima informasi itu sejak dua hari kemarin, Saat ini kami sedang melengkapkan data dan informasi tentang Open House tersebut, Jika menguatkan tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan teguran kepada Bupati Situbondo, ” Papar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan kepada wartawan BeritaNasional. ID melalui sambungan telepon. Sabtu 15/05/2021.

Benny Irwan juga mengatakan, sejauh ini berdasarkan data – data yang masuk di Kementrian Dalam Negeri. dari seluruh pejabat atau kepala daerah se indonesia, baru di Kabupaten Situbondo Jawa Tinur yang mencuat karena Open House yamg dilakukan Bupati.

“Jika nantinya data – data yang kami terima menguatkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati situbondo, tidak menutup kemungkinan Kemendagri akan melakukan teguran, mungkin hari senin besok sudah bisa kita pastikan, ” Kata Kapuspen Benny.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan open house atau halal bihalal Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021.

Tito meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengeluarkan instruksi terkait larangan itu. Larangan menggelar open house ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” dikutip dari lembaran SE Mendagri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button