Kemenko Polkam: Kebebasan Pers Bukan Ancaman, Tapi Komponen Keamanan Nasional

Jakarta, 4 Mei 2026 – Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Eko D. Indarto, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari keamanan nasional. Pernyataan itu disampaikannya dalam Seminar Nasional 2: Pers, Perdamaian, dan Papua, rangkaian World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jayapura.
Mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Eko menjadi pembicara utama secara daring. Ia menyebut medan pertarungan modern telah bergeser.
“Konflik modern tidak selalu dimulai dari tembakan. Ia dapat dimulai dari satu potongan video, narasi yang belum terverifikasi, atau konten yang sengaja direkayasa,” ujarnya.
Menurut Eko, Papua merupakan wilayah strategis nasional di titik silang kontestasi Indo-Pasifik. Wilayah itu menghadapi tekanan informasi dalam intensitas tertinggi di Indonesia.
“Pers dapat menjadi jembatan perdamaian. Namun tanpa profesionalisme, pers juga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar polarisasi,” tegasnya.
Kemenko Polkam mencatat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Papua berada di angka 65,6, jauh di bawah rata-rata nasional. Sepanjang 2025, tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis secara nasional. Sebanyak 21 kasus fisik diduga melibatkan aparat kepolisian.
Di Papua sendiri, 7 dari 11 kasus kekerasan jurnalis periode 2020–2024 disebut melibatkan aparat. Kondisi ini dinilai bukan hanya masalah kebebasan pers, tetapi ketahanan informasi nasional.
Dalam sesi diskusi, Eko menjawab pertanyaan tentang tarik ulur kebebasan pers dan keamanan. Ia menolak pendekatan kontrol.
“Kebebasan pers bukan variabel di luar keamanan nasional. Ia adalah komponen di dalamnya. Negara yang membungkam pers tidak menjadi lebih aman. Ia hanya kehilangan kemampuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Eko.
Ia menambahkan bahwa tarik ukur yang tepat bukan soal seberapa bebas pers bergerak, melainkan seberapa sehat ekosistem informasi yang dibangun bersama. Rumusan kebijakannya, kata Eko, adalah “bukan kontrol, tapi ekosistem.”
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam mendorong lima langkah konkret: penguatan forum dialog pers-aparat-pemerintah daerah di Papua, penyusunan protokol peliputan wilayah sensitif, pembentukan mekanisme pelaporan cepat ancaman terhadap jurnalis, peningkatan kapasitas jurnalis Papua dalam peliputan konflik dan keamanan digital berbasis AI, serta pengembangan sistem peringatan dini eskalasi narasi digital di Papua.


