Hukum & Kriminal

Kemenkumham Gorontalo Tetapkan Enam Pos Layanan Hukum dan HAM

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menetapkan enam kelurahan dan desa sebagai pos layanan hukum dan hak asasi manusia.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang ditanda tangani Kakanwil Pagar Butar Butar pada kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Diseminasi dan Penguatan HAM yang berlangsung di Hotel Grand Q Gorontalo, Senin (10/6/2024).

Sebelumnya dilakukan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto atas nama Kakanwil dengan enam kelurahan/desa tersebut. Dalam PKS ini hal yang diperjanjikan antara lain penyebarluasan informasi layanan hukum dan hak asasi manusia.

Enam kelurahan/desa tersebut diantaranya kelurahan Dembe Jaya kota Gorontalo, desa Muara Bone kabupaten Bone Bolango, desa Pilohayanga dan desa Bululi kabupaten Gorontalo, desa Palopo dan desa Pohuwato kabupaten Pohuwato.

Alasan enam kelurahan/desa tersebut dipilih sebagai pos layanan Hukum dan HAM, karena sebelumnya terpilih dalam ajang seleksi paralegal justice award tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI beberapa waktu yang lalu.

Selain itu hal ini juga sebagai bentuk apresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo terhadap ke enam kelurahan/desa yang telah berpartisipasi aktif dalam ajang paralegal justice award tersebut.

Selanjutnya sebagai Pos Layanan Hukum dan HAM, ke enam kelurahan/desa tersebut menjadi bagian perpanjangan tangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman, serta mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum kepada aparat dan masyarakat dilingkungan kelurahan/desa tersebut, sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Rls/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button