DaerahJawa TimurSitubondo

Kementerian Koperasi dan UKM RI Kerjasama Dengan NKI Gelar Sosialisasi Peraturan Bagi Usaha Mikro

BeritaNasional.ID-SITUBONDO JATIM-Kementerian Koperasi dan UKM RI bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia serta Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dapil III Jatim Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UKM, Sabtu (27/01/2024).

Sosialisasi yang berlangsung di aula Pondok Pesantren Arkanul Islam, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo ini dihadiri  HM. Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI, Ametta Diksa Wiraputra, pada Deputi Bidang Usaha Mikro Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kmenterian Koperasi dan UKM RI, Aurangzeb SE, Direktur Nasim Khan Indonesia, Kyai Ahmad Efendi Pengasuh PP Arkanul Islam, KH Ahmad Anwar, H. Muhammad Su’eb Ketua DPD Syahmasi Situbonda dan sedikitnya 150 orang peserta sosialisasi.

Ametta Diksa Wiraputra, perwakilan Deputi Bidang Usaha Mikro Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah N0 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UKM, maka Kementerian Koperasi dan UMK mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi tentang isi dari PP N0.7 Tahun 2021 tersebut.

“Salah satu yang disosialisasikan yakni, transpormasi formal tentang usaha mikro yang tadinya Informal agar menjadi formal dan memilik Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya sosialisasi ini, maka diharapkan para pelaku UKM memiliki legalitas usaha yang nantinya para pelaku usaha kecil dan mikro ini bisa membangun kemitraan dengan pelaku usaha besar serta pelaku usaha menengah, sehingga produk-produk pelaku usaha kecil dan mikro tersebut bisa di pasarkan di dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Ametta Diksa Wiraputra.

Tak hanya itu yang disampaikan Ametta Diksa Wiraputra, namun dia juga menjelaskan bahwa, manfaat dari sosialisasi yang dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM RI bekerjasama dengan Nasim Khan Indonesia serta Anggota Komisi VI DPR RI, yaitu memberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UKM kepada para pelaku usaha kecil dan mikro. “Dengan sosialisasi ini, Pemerintah membebaskan biaya perijinan bagi para usaha mikro dan keringanan bagi usaha kecil. Bagi usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya memiliki usaha rendah diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai perijinan tunggal, meliputi perijinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal,” pungkas Ametta Diksa Wiraputra.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa HM. Nasim Khan dalam kesempatan yang sama mengatakan, jika sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia ini, sangat penting dilaksanakan.“Saya berharap kepada para peserta sosialisasi agar benar – benar memanfaatkan dan menyerap ilmu dari kegiatan ini, agar UMK kita di Kabupaten Situbondo ini benar – benar bangkit,” kata Nasim Khan.

Dalam sosialisasi PP N0 7 Tahun 2021, sambung Nasim Khan, banyak kemudahan-kemudahan dalam mengurus perijinan. “Perundang-undangan ini dibuat untuk mewujudkan usaha ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kemampuan para pelaku usaha kecil dan mikro. Selain itu, juga untuk memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan meningkatnya perekonomian di daerah dan bermuara untuk meningkatnya ketahanan ekonomi Nasional,” jelas Nasim Khan.

Dalam PP N0 7 Tahun 2021 tersebut, sambung Nasim Khan juga mengamanatkan Pemerintah untuk membebaskan biaya Perijinan bagi usaha mikro dan keringanan bagi usaha kecil. “Saya berharap kemudahan dalam peraturan ini agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha kecil dan mikro di Kabupaten Situbondo,” ujar Nasim Khan. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button