Daerah

Kepala DPMD Banyuwangi Akan Ingatkan Camat Cluring Terkait Mobdin Desa Rasa Mobil Pribadi

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Kejelasan status Mobil Dinas (Mobdin) Desa yang menjadi pertanyaan warga Desa/Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi kali ini mengundang reaksi tegas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut Kusiyadi selaku Kepala Dinas yang bertanggung jawab mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjelaskan, bahwa mobil dinas yang pengadaannya menggunakan APBDesa tidak ada ketentuan untuk di tulisi sebagai mobil dinas desa. Kepala DPMD Kabupaten Banyuwangi juga menegaskan, memang selayaknya mobil dinas tersebut di beri tulisan seperti yang sudah dilakukan sebagian besar desa-desa lain yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

“Alangkah baiknya mobil dinas desa itu di beri tulisan, misalnya mobil pelayanan desa, mobil siaga, mobil kanggo riko, dan lain-lain,” jelas Kusiyadi saat di konfirmasi wartawan melalui chat WhatsApp, Kamis (4/3/2021).

Bahkan Kusiyadi juga menambahkan, bahwa mulai tahun 2020 dan seterusnya, mobil yang pengadaannya menggunakan anggaran desa sudah harus menggunakan plat merah agar jelas status mobil tersebut. Dengan adanya mobil dinas desa yang menjadi pertanyaan warga Cluring saat ini, Kepala DPMD Banyuwngi akan mengingatkan Camat Cluring.

“Nanti saya ingatkan lewat Camat Cluring terkait mobil dinas desa tersebut,” tegas Kusiyadi.

Tidak hanya Kepala DPMD Banyuwangi yang menyikapi mobil dinas desa, salah satu camat yang namanya tidak mau dipublikasikan juga ikut menerangkan, bahwa desa-desa yang ada di wilayahnya wajib memberi simbol atau logo sesuai sejarah dan budaya kecamatan setempat pada mobil dinas desa yang pengadaannya menggunakan APBDesa.

Sebelumnya, mobil Suzuki APV warna hitam dengan nopol P 1632 R yang selalu terparkir di halaman kantor desa yang saat ini menjadi pertanyaan warga, di beli oleh Pemdes Cluring dengan menggunakan dana desa (DD) dari realisasi anggaran APBDesa tahun 2018. Pengadaan kendaraan jenis minibus ini tertuang dalam laporan APDDesa 2018 yang dilaporkan ke Kementerian Desa (Kemendesa) dengan kode rekening 2.1.3.22 sebagaimana uraian Pengadaan Mobil Dinas/Operasional yang berasal dari sumber Dana Desa (DD). (Hary) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button