Ragam

Kepala KUA Gondanglegi Mengikrarkan 20 Tanah Waqaf Desa Urek – Urek

BeritaNasional.ID, Malang – Rabu kemarin, merupakan hari yang di nanti oleh para Waqif yang ingin memperjelas status tanah yang telah diwaqafkan dengan di ikrarkan, Rabu (05/2/2020).

Tanah yang diikrarkan itu sebanyak 20 tanah waqaf, dengan berbagai persyaratan yang dilengkapi.

Pengikraran tanah waqaf tersebut dilaksanakan di Pendopo Desa Urek – Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondanglegi Muhammad Mursyid, mengatakan bahwah mengikrarkan tanah tersebut adalah ibadah.

“Jadi apa yang telah kami lakukan ini yaitu mengikrarkan tanah adalah suatu ibadah memperjelas status aset milik umat islam khususnya,dengan ketentuan yang harus dilengkapi diantaranya yaitu kejelasan sebelumnya surat lengkap dan lain sebagainya yang di perlukan,”jelasnya Jum’at 07/2/20 pagi saat ditemui di kantornya.

Mursyid juga menambahkan bahwah mengikrarkan tanah waqaf bukan hanya untuk mushalla saja melainkan untuk lembaga pendidikan lainnya.

“Ya jadi mengikrarkan tanah waqaf itu bukan hanya untuk mushalla saja melainkan seperti yayasan pendidikan yang berhubungan dengan agama islam seperti pondok pesantren TPQ dan lainnya,”tambahnya.

“Tanah waqaf yang sudah di ikrarkan, itu tidak dapat dijual belikan tentunya bagi yang mewaqafkan, tentunya itu adalah pahala yang sangat besar yang hubungannya dengan amal,”lanjutnya.(Hamzah)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button