BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu tahun 2024 mendatang dinilai salah alamat oleh Devisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi, Jumat (3/3/2023).
“Saya nilai keputusan PN Jakarta Pusat salah alamat. Di sana yang kita kenal lembaga penegak hukum itu ada Bawaslu yang menangani tentang sengketa, ada lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani persoalan yang sudah menjadi keputusan-keputusan, maka dilakukanlah upaya kepada lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan jika ada hasil pemungutan suara peserta Pemilu yang tidak puas, maka lembaga yang dijadikan rujukan itu yakni Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga, itu yang kita kenal,” kata Iwan Suryadi.
Oleh karena itu, Iwan mendukung langkah KPU Pusat yang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. “Keputusan pengadilan di PN baru kemarin, Kamis, 2 Februari 2023. pimpinan kami di pusat juga melakukan upaya banding. Ketika dilakukan upaya banding, maka keputusan Pengadilan Negeri itu masih belum bersifat Inkrah, masih belum final dan mengikat,” jelas Iwan.
Namun demikian, sambung Iwan, KPU Situbondo bersifat hirarkis. Yaitu segala sesuatu itu bergantung kepada KPU Pusat. “Kalau berdasarkan regulasi itu dengan diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka pada tahun 2022 tahapan-tahapan Pemilu itu sudah berjalan dan terlaksana sampai pada saat ini. Sehingga pada PKPU Nomor 3 itu Pemilu akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024,” terangnya.
Selain itu, kata Iwan, salah satu tahapan Pemilu yang sudah berjalan menetapkan Partai Politik peserta Pemilu paling lambat 14 bulan. “Jadi kalau berlaku hitungan mundur dari 14 tahun Februari 2024, maka hitungan mundur itu adalah 17 Agustus tahun 2022,” pungkas Iwan.
Pewarta :As’ad Zuhaidi Anwar
Publisher :Heru Hartanto