Kesigapan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya: Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Dipulangkan

Kesigapan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya: Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Dipulangkan
Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya menunjukkan kesigapan luar biasa dalam merespons kasus viral yang mencuat pada 24 Desember 2025 lalu, terkait warga Tasikmalaya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Berbekal informasi langsung dari korban yang berhasil dihubungi via telepon, kepolisian segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan pemulangan mereka, Senin, (12/1/2026).
Langkah Cepat dan Terkoordinasi
Sejak awal, kebutuhan mendesak para korban seperti biaya sehari-hari menjadi perhatian utama. Polres Tasikmalaya bersama keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, hingga Baznas bahu membahu memberikan dukungan. Untuk percepatan pemulangan, komunikasi intensif dilakukan dengan BP2MI, KBRI Kamboja melalui Kementerian Luar Negeri, serta Dinas Tenaga Kerja dan UPTD PPA.
Hasilnya, pada Minggu (11/1), empat korban berhasil kembali ke tanah air. Mereka adalah Jamal Alamsyah dan Indra (warga Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal), Dodi (warga Desa/Kecamatan Bojongasih), serta Taopik (warga Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu).
Penyambutan korban oleh Wakil Bupati Tasikmalaya di Pendopo Baru
Setibanya di Tasikmalaya, para korban disambut hangat oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, di Pendopo Baru Pemkab Tasikmalaya. Dalam sambutannya, Asep menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan normal.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Warga harus lebih waspada terhadap bujuk rayu kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya,” ujar Asep.
Kesaksian Korban
Salah satu korban, Jamal Alamsyah, mengungkap pengalaman pahitnya. Ia awalnya dijanjikan pekerjaan daring sebagai admin penjualan laptop di Thailand. Namun sesampainya di Kamboja, ia dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring yang menyasar warga Indonesia.
“Pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai. Kami dipaksa jadi admin judi online dan melakukan penipuan,” ungkap Jamal.
Langkah Hukum dan Pemulihan
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Tasikmalaya. Kasat Reskrim, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan akan mendalami keterangan para korban. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis mereka.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner, menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap perekrut ilegal yang masih berada di Kamboja.
Pesan Penting untuk Masyarakat
Pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang jelas.
Laporan: Chandra F Simatupang



