SUMUTTanjung balai

Ketua DPD SBSI’92 Sumut Sampaikan Buruh Harus Mempunyai Hak hak Normanatif Dalam Perusahaan

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI’) 92 Kota Tanjungbalai melaksanakan Sosialisasi Berserikat Buruh dan Solusi Penyelesaian Kasus Buruh di Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan pada Senin 21/3/22 bertempat di Aula Disnaker Kota Tanjungbalai.

Pada kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua SBSI’92 Sumut Bapak Ahmad Hapianus Faw.SH, Direktur LBH SBSI’92 Sumut Bapak Wasington Sinaga.SH, Kepala Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER)-Kota Tanjungbalai yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) HI Ibu Dewi, Ketua DP SBSI’92 Kota Tanjungbalai Gok Sui Pardede, Sekretaris SBSI’92 Kota Tanjungbalai Amin Huddin Sinaga serta seluruh unsur pengurus SBSI’92 dan juga Pimpinan Kelurahan (PK) SBSI’92 Kota Tanjungbalai yang akan segera dibentuk.

Dalam acara Sosialsasi yang dilaksanakan DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai Kadis Tenaga Kerja Tanjungbalai yang diwakili Kabid HI Dewi dalam sambutannnya menyatakan bahwasanya Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai selalu siap menerima pengaduan dan keluhan dari Buruh serta selalu siap untuk dikritik.

Pada Kesempatan yang sama Ketua SBSI’92 Sumut Bapak Ahmad Hafianus Faw. SH dalam arah dan bimbingannya menyampaikan bahwa Buruh harus mempunyai Hak hak Normatif.

Adapun hak Normatif tersebut adalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) UU No 3 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi BPJS UU No 24 Tahun 2014 mengatur tentang kewajiban perusahaan mengikut sertakan Pekerja/Buruh dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan dari perusahaan maka Sanksinya terdapat oada Pasal 54 dengan ancaman kurungan 8 (Delapan) Tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Dimana dalam penyelenggaran yang dilaksanakan terdapat 2 (Dua) Badan yakni BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Serta BPJS Kesehatan dengan Program Jaminan Perawatan Kesehatan (JPK), Ungkap Ketua DPD SBSI’92 Sumut tersebut menyampaikan.

Sementara itu Gok Sui Pardede Ketua DPC SBSI’92 menyampaikan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua DPD SBSI’92 Sumut dan juga Direktur LBH SBSI’92 Sumut ke Tanjungbalai memberikan pemahaman tentang hak hak dari Buruh.

Dan juga mengucapkan terima Kasih kepada Dinas Tenaga Kerja yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada SBSI’92 Kota Tanjungbalai dan hubungan yang baik ini akan terus terjaga kedepan harinya kata Pardede mengakhiri (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button