ACEHReligi

Abdul Muin : Resam Kampung Harus Terus di Sosialisasikan ke Masyarakat Umum

Abdul Muin : Resam Kampung Harus Terus di Sosialisasikan ke Masyarakat Umum

ACEH TAMIANG, BERITA NASIONAL – Sebagai bentuk komitmen sesuai kapasitas sebagai lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dalam mendukung dan mengawal pembangunan di daerahnya, MAA Kabupaten Aceh Tamiang kembali menggelar Sosialisasi Penyusunan Resam Kampung yang berlangsung di Aula Kantor MAA Aceh Tamiang, Selasa (22/03/2022).

” MAA Aceh Tamiang komitmen dan bertekad mengawal dan mendukung pembangunan. Dalam hal ini tentu sesuai dengan Tupoksi lembaga. Hari ini MAA melaksanakan sosialisasi penyusunan resam kepada seluruh masyarakat kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang,” sebut Ketua MAA Aceh Tamiang Drs. Abdul Mu’in saat membuka acara Sosialisasi Penyusunan Resam Kampung di Aula Kantor MAA setempat, Selasa (22/03/2022).

Menurut Drs. Abdul Muin yang akrab disap Abah ini menyampaikan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas dalam pembuatan aturan kampung yang sejalan dengan kearifan lokal.

“Sejalan dengan adat istiadat dan syari’at, serta tidak bertentangan dengan hukum yang ada dengan memperhatikan kearifan lokal,” ujarnya bersemangat.

Sementara Kepala Sekretariat MAA M. Fajar menjelaskan, peserta sosialisasi berasal dari Kemukiman Simpang IV Kecamatan Karang Baru.

“Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 55 orang dari sebelas kampung. Masing-masing Kampung mengirimkan peserta lima orang dengan rincian, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan serta unsur tokoh adat kampung,” jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, narasumber kegiatan berasal dari tiga instansi daerah, yakni MAA, Satpol PP & WH, dan Bagian Hukum Setdakab.

“Sedangkan narasumber hari ini ada 3 orang, yang pertama dari MAA, kedua dari Satpol PP & WH, yang ketiga dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang,” pungkas Fajar.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama sehari tadi, para peserta nampak antusias mengikuti jalannya acara.[ERWAN]

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button