Daerah

Ketua DPRD Apresiasi Inspektorat Bekerjasama Dengan Kejari

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sebelumnya ada 80 Desa yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, karena sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tidak mengembalikan keuangan yang tidak jelas penggunaannya.

Dari 80 Desa, ada 50 Desa yang sudah mengembalikan uang mahu tersebut ke kas Negara, namun masih ada 40 Desa yang belum mengembalikannya. Padahal deadline pengembalian dari Kejari hari Jum’at, 25 April 2025 jam 00.00 WIB.

Jika sampai waktu yang sudah ditetapkan masih ada Kades yang belum mengembalikannya, maka secara regulative Kejari akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak jelas tersebut.

Langkah Inspektorat bekerjasama dengan Kejari, mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, SH. Menurutnya, apa yang dilakukan Inspektorat dalam rangka menyelamatkan keuangan Negara.

“Kalau Kades menyalahgunakan DD, lalu dibiarkan, maka yang disalahkan adalah Bupati sebagai Pembina Kades. Dan wajar, kalau Kades merugikan Negara, harus diusut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (24/04/2025).

Di tempat yang sama, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Bondowoso, Andiono, mengatakan, jika ada Kades menyelewengkan DD, Pendamping Desa tidak akan terlibat. Karena   Tugas dan Fungsi (Tusi) Pendamping Desa hanya sebagai fasilitator dan pendampingan, bukan sebagai eksekutor DD.

“Tusi Pendamping Desa adalah sebagai fasilitator dan pendampingan saja, bukan sebagai eksekutor DD. Jadi jika terjadi dugaan penyalahgunaan DD, itu mutlak merupakan tanggung jawab Kades,” jelasnya.

Kewenangan Pendamping Desa, lanjutnya, sangat terbatas. Kalau Kades taat aturan, eksistensi Pendamping Desa sangat dibutuhkan, tapi jika terjadi sebaliknya, maka keberadaannya dinilai sebagai parasite.

Sebab, kalau Kades dalam menjalankan pemerintahan, hususnya penggunaan keuangan tidak sesuai aturan, Pendamping Desa tidak bisa berbuat banyak. Dalam perencanaanpun, Tusi Pendamping Desa hanya sebagai fasilitator bukan mengarahkan, apalagi mengatur belanja anggaran. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button