BondowosoDaerahJawa Timur

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Instruksikan Inspektorat

Bekerja Profesional Pada Kepemimpinan Ra Hamid dan Ra As’ad

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kejari Bondowoso memanggil puluhan Kepala Desa (Kades) karena diduga melakukan penyelewengan terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Sesuai aturan, Aparat Penegak Hukum (APH) diperbolehkan memeriksa Kades setelah yang bersangkutan diperiksa oleh Inspektorat. Jika dalam pemeriksaan Inspektorat menemukan pelanggaran, maka diberi waktu 60 hari untuk mengembalikannya.

Artinya, puluhan Kades yang dipanggil Penyidik Kejari, karena yang bersangkutan tidak mengembalikan kerugian Negara yang telah ‘dikorup’, setelah 60 hari di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) oleh Inspektorat.

Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir angkat bicara, Agar kejadian ini seperti ini tidak terulang kembali, Dhafir, sapaannya, menyarankan agar Inspektorat menjalankan tugasnya dengan profesional, independen, dan tanpa kompromi saat melakukan audit DD dan ADD.

“Ketika melakukan audit DD dan ADD, Inspektorat harus melakukan berdasarkan regulasi, bukann mengedepankan kompromi. Agar hasil pemeriksaannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” sarannya.

Lebih ektrem lagi, politisi PKB ini menegaskan, ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan DD dan ADD, jangan seperti jual-beli di Pasar Tradisional. Harga (temuan, red) dinego sesuai kesepakatan.

“Melakukan audit itu bukan seperti jual-beli di pasar tradisional, di mana harga bisa ditawar. Dalam penggunaan DD dan ADD sudah ada Standar Harga Satuan (SHS). Jadi, jika ada belanja yang tidak sesuai SHS harus difinalti, jangan dinegosiasi,” tegasnya.

Alumni PP Sidogiri Pasuruan ini mengistruksikan pada Inspektorat, mulai tahun 2025, masa kepemimpinan Ra Hamid dan Ra As’ad, harus melakukan audit DD dan ADD secara profesiona.

Jangan sampai, lanjutnya, pihaknya mendapat informasi, Inspektorat main mata dengan Kades, ketika ada temuan. Agar tidak terjadi lagi kasus pemnaggilan Kades oleh APH gara-gara penggunaan ADD dan DD yang tidak benar. (Syamsul Arifin/Bernas).

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button