
BeritaNasional.ID, GORONTALO — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Irwan Hunawa menyebut program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek adalah misi kemanusiaan.
Hal ini dikatakannya saat menerima kunjungan Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Gorontalo Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng diruang kerjanya, Senin (22/09/2025).
Menurut Irwan, program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program, melainkan amanah dan perjuangan untuk memastikan setiap pekerja mendapat hak perlindungan.
“Kedepan, saya akan kawal bersama pemerintah kota agar baik pekerja formal maupun informal terlindungi. Ini misi kemanusiaan,” katanya dengan nada penuh semangat.
Irwan juga mengungkapkan bahwa tahun 2023 yang lalu saat masih menjabat Ketua Komisi. Saat itu, ia mengalokasikan anggaran Rp 2 miliar untuk melindungi 10 ribu pekerja rentan.
“Saya pun sudah daftar, bahkan lingkungan terdekat saya juga ikut. Karena manfaatnya nyata, ada warga yang baru daftar, tak lama kemudian meninggal, dan saya yang menyerahkan santunan Rp 42 juta kepada keluarganya,” ungkapnya.
Bukan hanya Irwan, Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Lola Mayulu Junus, S.Mn., M.H, juga turut menyuarakan dukungannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan terlalu besar untuk diabaikan. Baginya, perlindungan sosial adalah wujud kepedulian negara terhadap masyarakatnya.
“Kami di DPRD akan arahkan seluruh anggota dan pegawai agar mendaftar. Program ini bukan hanya kewajiban, tapi kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Sanco Simanullang mengapresiasi sambutan hangat DPRD. Ia menekankan bahwa masih ada sekitar 50% pekerja di Kota Gorontalo yang belum terlindungi.
“Satu dari dua pekerja rawan risiko. Kalau ada kecelakaan atau meninggal, keluarga mereka kehilangan hak mendapatkan manfaat yang mestinya bisa meringankan beban,” jelasnya. Ia menyebutkan, manfaat santunan hingga Rp 42 juta dan beasiswa Rp 174 juta untuk dua anak, adalah bukti negara hadir.
Sanco lalu mengusulkan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang BPJS Ketenagakerjaan sebagai payung hukum. Menurutnya, Perda bisa memastikan setiap perusahaan maupun pekerja informal wajib terdaftar.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi perlindungan nyata agar hak-hak tenaga kerja tidak terabaikan,” tegasnya.
(Rls/Noka)