Ketua DPRD : Sebaiknya HGU Yang Tidak Ditanami Kopi Dibatalkan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sampai saat ini, konflik antara Petani Ijen dengan PTPN I Regional V masih terus berlangsung. Upaya yang dilakukan Forkopimda untuk mendamaikannya tidak berhasil.
Karena managemen PTPN I Regional V tidak mempunyai kewenangan memutuskannya. Sehingga walaupun ada kesepakatan antara Petani Ijen dengan PTPN I Regional V, jika Direktur PTPN di Jakarta tidak merekomendasi, maka kesepakatan tidak bisa jalan.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, meminta Pansus DPR RI yang membahas sengketa agraria Petani Ijen dengan PTPN I Regional V, segera mengambil sikap agar konflik tidak berkepanjangan.
“Pansus DPR RI harus segera mengambil langkah agar perseteruan antara Petani Ijen dengan PTPN I Regional V segera berahir. Sebab kalau ini dibiarkan konflik, kedua belah pihak sama-sama dirugikan,” jelasnya.
Dengan penebangan pohon kopi oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), Negara sudah dirugikan hingga milyaran rupiah. Demikian juga petani, sampai saat ini belum ada kepastian bertani, padahal sudah memasuki musim tanam.
Disamping itu, kalau perseteruan ini tidak segera diahiri, provokator akan masuk. Buktinya, akibat ulah provokator, massa sudah berani masuk Mapolsek Sempol dan menurunkan bendera merah putih.
Menurut Dhafir, sapaannya, konflik antara Petani Ijen dengan PTPN I Regional V terjadi sejak tahun 2006. Sempat mereda selama beberapa tahun dan pada tahun 2022 konflik muncul lagi. Yang menjadi pemicunya adalah skema kerja sama tanaman kopi hingga permintaan pembatalan HGU.
Salah satu desa yang menolak kerja sama dan menuntut pencabutan HGU adalah Desa Kaligedang. Fakta di lapangan, 7.800 hektare lahan bersertifikat HGU, tidak semuanya ditanami kopi. Lebih baik lahan yang tidak ditanami kopi, HGU-nya dibatalkan.
“Bupati telah mengirim surat resmi kepada Direktur PTPN pada 4 November 2025 terkait aspirasi warga. Namun hingga 18 November, belum ada balasan. Saya berharap PTPN segera merespons. Jangan sampai masyarakat dihadapkan dengan aparat hanya karena lambatnya jawaban perusahaan,” tegasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



