Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Ketua IWS Ingatkan PPS Tempelkan Salinan Hasil Pemilu Ditempat Umum Atau Pidana 1 Tahun Penjara Menanti

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Ketua Perkumpulan IWS (Info Warga Situbondo) Rizki Pristiwanto, S.H mengingatkan PPS(Panitia Pemungutan Suara) se Kabupaten Situbondo untuk mengumumkan salinan hasil penghitungan suara pemilu 2024 disetiap kantor Desa dan Kelurahaan.

Pria yang juga aktif sebagai Advokat (Lawyer itu mengatakan, kewajiban itu sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 9 Tahun 2019. tentang Perubahaan atas PKPU No 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum.

“Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, saya berharap sesuai dengan pasal 391 UU no 07 Tahun 2017 dan pasal 508 , PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara dan menempelkan salinan tersebut di tempat umum seperti balai Desa dan Kelurahan,”serunya. Sabtu (17/02/2024).

Ia mengingatkan, jika hal itu tidak dilakukan oleh PPS, maka jelas dalam aturan bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Hal yang tampak sederhana ini ternyata memiliki resiko hukum yang di atur pada psal 508 UU nomer 07 tahun 2017 yaitu penjara 1 tahun atau denda paling Rp12 juta, semoga ini menjadi perhatian kita bersama khususnya rekan rekan di PPS,’pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Belakangan beberapa media massa dan media sosial mulai menyoroti keberadaan peraturan yang tidak dijalankan oleh PPS, bahkan sebaigian pengamat politik mengangap hal sepele seperti kelalaian penyelenggra pemilu bisa menimbulkan kegaduhan ditengah panasnya persaingan politik.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button