DaerahJawa TimurPendidikanSitubondo

Ketua Komisi I DPRD Situbondo Minta Tak Ada Pungutan Liar di SDN dan SMPN

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Hadi Prianto, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mengingatkan kepada seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah Kabupaten Situbondo agar tidak melakukan pungutan liar kepada murid-murid pada tahun ajaran baru, Minggu (16/7/2023).

Hadi Prianto menegaskan bahwa, sekolah-sekolah negeri baik tingkat Sekolah Dasar maupun tingkat Sekolah Menengah Pertama tidak boleh melakukan pungutan liar kepada siswanya, karena sudah jelas kebutuhan maupun fasilitas sekolah sudah ditanggung oleh negara.

“Pada Hari Senin tanggal 17 Juli 2023 merupakan hari pertama siswa masuk sekolah tahun ajaran baru. Untuk itu, saya mengingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri, termasuk komite sekolah, agar tidak ada pungutan liar dalam bentuk apapun,” tegas Hadi Prianto.

Di sekolah negeri, sambung Hadi Prianto, dilarang ada pungutan terhadap siswanya dalam bentuk apapun karena sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.

Selain itu, lanjut Hadi, mengenai pembelian seragam sekolah juga diharapkan menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan orang tua atau wali murid. Pihak sekolah juga harus bijaksana dengan tidak memaksa wali murid membeli seragam di sekolahnya masing-masing. “Saya tidak ingin mendengar wali murid membeli kebutuhan alat sekolah seperti seragam dan atribut diharuskan membeli di sekolahnya,” kata Hadi Prianto.

Tak hanya itu yang disampaikan Hadi, tapi dia juga meminta pihak sekolah agar wali murid tidak harus membeli di sekolahnya. “Mungkin buku-buku punya kakaknya bisa dimanfaatkan oleh adiknya, dan tidak harus membeli lagi di sekolah, termasuk seragam sekolah bagi wali murid yang kurang mampu bisa diringankan pembelian seragamnya,” pinta Hadi.

Hadi Prianto juga mengingatkan kepada komite sekolah negeri hanya boleh menggalang dana dari donatur dan program tanggung jawab sosial perusahaan. “Jadi komite sekolah silakan mencari dana dari CSR perusahaan, tapi jangan sesekali memungut dana kepada siswa atau wali murid,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, kata Hadi Prianto, bahwa Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan liar kepada siswa.”Jika Komite Sekolah melakukan pungutan kepada siswa maka bisa kena sanksi,” pungkas Hadi. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button