Ketua Pagar Nusa Situbondo: Tindakan Debt Collector Rampas Kendaraan Bermotor Tidak Dibenarkan Oleh Hukum

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Ketua Pagar Nusa Kabupaten Situbondo H.A. Zainuri Ghajali SH mengatakan, tindakan Debt Collector mengambil paksa kendaraan bermotor milik orang lain di jalan-jalan raya tidak dibenarkan oleh hukum, Selasa (13/6/2023).
“Debt Collector agar tidak sembarangan mensita sepeda motor orang lain yang nunggak kredit. Untuk bisa mencabut barang terhutang harus melalui pengadilan. Yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi adalah juru sita, bukan Debt Collector,” tegas H.A. Zainuri Ghajali SH yang juga berprofesi sebagai pengacara senior di Kabupaten Situbondo.
Tak hanya itu yang disampaikan Ketua Pagar Nusa Kabupaten Situbondo, namun dia juga menegaskan apabila ada debt collector melakukan tindakan sendiri tanpa ada putusan pengadilan, maka itu tindakan pidana. ” Debt collector bisa dilaporkan ke polisi dengan delik perampasan,” tegas Zainuri.
Eksekusi secara hukum, kata Zainuri, penyitaan kendaraan bermotor hanya bisa dan boleh dilakukan oleh pengadilan, dan atau boleh meminta bantuan pengamanan secara resmi dari Polri, TNI, Satpol PP dan aparat keamanan yang lainnya. “Tidak ada alasan hukum lembaga lain untuk melakukan eksekusi apalagi melakukan rampas kendaraan di jalanan, itu tindak pidana kejahatan dan pelakunya disebut Penjahat,” beber Zainuri.
Perampasan kendaraan bermotor dijalanan yang dilakukan Debt collector, sambung Ketua Pagar Nusa Situbondo, harus di tiadakan di Kota Santri Situbondo ini. Jangan biarkan Debt collector masih bergentayangan melakukan perampasan kendaraan bermotor yang setorannya masih nunggak.
“Jika masyarakat menemukan adanya perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan Debt collector segera laporkan dan segera proses secara hukum, jangan biarkan Debt collector merajarela merampas kendaraan sembarangan di jalan jalan,” tegas H.A. Zainuri Ghojali, Ketua Pagar Nusa Kabupaten Situbondo. (Heru/Bernas)



