BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Pengerah Tenaga Kerja Illegal Ke Malaysia Ditangkap Polres Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk yang pertama kali sejak kepemimpinan Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, SH, SIK da Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban Mujiarto melapor kepada Polisi bahwa dirinya telah menjadi korban TPPO yang dilakukan oleh AWR yang ‘dijual’ ke Negeri Jiran Malaysia.

Mujiarto mengaku membayar Rp 2 juta kepada AWR untuk bisa bekerja ke Malaysia secara illegal. Namun ternyata, janji honor besar hanya omong kosong belaka. Gajinya hanya berkisar Rp 1,1 hingga Rp 1,2 juta tiap bulan.

Korban AWR, Warga Desa/Kecamatan Grujugan Kidul RT18/RW3, bukan hanya Mujiarto, tapi juga Badrus Salam, Saiful Bahri dan Samsul Muarif. Atas perbuatannya, tersangka AWR ditangkap di rumahnya.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan Selasa 13/06 2023, AWR merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal. AWR menarik biaya pada korban dan menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar.

“Dari bulan Juni 2022 hingga Mei 2023, AWR telah memberangkatkan PMI Ilegal ke luar negari sebanyak 39 orang. Para Calon PMI mendaftar ke TKP (rumah AWR),” kata Bimo, sapaannya.

Pada bulan November 2022, lanjutnya, 3 PMI asal Bondowoso pulang dengan berbagai alasan. Badrus pulang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, dua korban lainnya, Samsul Muarif dan Saiful Bahri ditelantarkan ahirnya pulang sendiri.

Ditambahkan, pada tanggal 10 Juni 2023, korban Mujiarto melaporkan AWR tekong atau pengerah tenaga kerja illegal pada Polisi. Atas laporan tersebut menagkap AWR di rumahnya.

Atas perbuatannya, AWR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini AWR dan BB diamankan di Mapolres Bondowoso.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button