Ketua PAI Dan Kuasa Hukum Iwan Dede Menilai Bantahan Wabup Tasikmalaya Yang Telah Melontarkan Kalimat Goblok Sebagai Pengakuan

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Terkait insiden perlakuan Wakil Bupati Tasikmalaya sekaligus Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2 atas nama Cecep Nurul Yakin yang diduga telah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dimuka umum kepada salah satu kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 1 atas nama Iim Ali Ismail dengan melontarkan kalimat ‘Goblok’, kini menjadi sorotan dan perbincangan hangat ditengah adanya sidang sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi saat ini.
Seperti yang diketahui di pemberitaan sebelumnya yang telah viral, salah satu kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 1 (Iwan-Dede) atas nama Iim Ali Ismail mengatakan, kejadian tersebut terjadi di lantai satu Gedung Mahkamah Konstitusi pada saat sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 atau Sidang lanjutan Perkara Nomor : 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5/2025).
“Kejadiannya pada saat beres sidang dan mengambil beberapa poto, saya keluar, dilantai satu pas saya turun dari lift, saya ketemu sama ajudannya Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin atas nama Budi, karena saya merasa kenal kita salaman. Setelah itu saya kembali ke meja saya untuk memilah memilih berkas, tidak lama kemudian tiba-tiba pundak saya ada yang mukul dari belakang, saya lihat ternyata wakil Bupati Tasikmalaya yaitu Cecep Nurul Yakin, awalnya saya menganggap pukulan itu adalah pukulan seorang pemimpin terhadap masyarakat nya, saya langsung ajak salaman dia, terus dia itu nanya tentang saya ke ajudannya itu dengan kalimat, ‘ini kumpulan Sukapura ya, setelah dijawab iya sama ajudannya itu, dia bilang Goblok sambil pergi dan muka sinis tanpa menoleh lagi saya”, ungkap Iim saat dikonfirmasi oleh tim beritansional.id, Kamis, (22/5/2025).
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin membantah keras tudingan tersebut dan katakan tidak jelas bukti dan saksinya.
Saat dikonfirmasi oleh tim beritanasional.id melalui pesan singkat WhatsApp miliknya pada Jum’at, (23/5/2025), dirinya enggan terlalu menanggapi hal tersebut yang dianggap tidak jelas bukti dan saksinya.
“Mohon maaf saya tidak bisa menanggapi sesuatu yamg tidak jelas bukti dan saksinya. Tidak usah meladeni sesuatu yang tidak jelas bukti dan saksinya, energi saya akan fokus untuk mikirin Tasikmalaya agar lebih maju.
Mungkin tujuannya hanya untuk viral saja. Dan insya Allah saya tidak akan terpancing untuk itu”, ungkap Cecep.
Menanggapi bantahan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin tersebut diatas, Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) Tasikmalaya Dani Sapari., bantahan Cecep Nurul Yakin dengan menyebut tidak jelas bukti dan saksinya tersebut dianggap sebagai pengakuan dirinya yang membenarkan jika kejadian tersebut ada.
“Menurut saya selaku Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) Tasik Raya yang merupakan organisasi dimana Iim Ali Ismail bernaung menyatakan, kurang Etis pejabat setingkat Wakil Bupati Cecep mengatakan kalimat ‘Goblok’ kepada profesional Advokat kurang sopan. Dari sisi Tapi MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara, seorang pejabat jangan sampai ada kekerasan Verbal. Secara etis Cecep Nurul Yakin (CNY) wajib minta maaf kepada korban advokat kalo ingin dianggap pemimpin yang arif. Kalo Pa Cecep mengatakan tidak ada saksi, saya merasa beruntung yang implisit, ada eksplisit Pa Cecep nya juga udah komentar di media berarti peristiwa itu ada, karena didalam dialog Pa Cecep sendiri bersama ajudannya men konfrontasi sendiri, berarti saksi udah 3 yakni satu Ajudan Pa Cecep, kedua Ulih Muslih sebagai rekan sesama Advokat sekaligus kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 1 dan ketiga saksi korban sendiri”, ungkapnya kepada beritanasional.id melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, (24/5/2025).
Diwaktu yang sama, salah satu kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 atas nama Ulih Muslihudin, membenarkan terkait adanya kejadian tersebut yang telah menimpa rekan kerjanya atas nama Iim Ali Ismail.
“Saya Ulih Muslihudin, Â tentang perlakuan dari CNY kepada teman saya yang bernama Iim Ali Ismail yang terjadi di gedung MK lantai 1 benar adanya”, tegasnya.
Pihaknya pun berkomitmen akan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Mabes Polri pada saat sidang putusan sengketa PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya hari Senin, 26 Mei 2025 mendatang.
“Kebetulan kan lokusnya di Jakarta ya, kemungkinan kan kita sidang ketiga mendengarkan putusan hari Senin nanti, mungkin beres sidang di MK nanti kita langsung ke Mabes untuk melaporkan. Sekarang juga kita lagi pada Briefing di kemuning untuk langkah selanjutnya”, ungkap Iim Ali Ismail seperti yang telah viral di pemberitaan sebelumnya.
Chandra.