Hukum & Kriminal

Kiprah Kepala Seksi Penyidik Kejati NTT Kundrat Mantolas Yang Diciduk Satgas 53 Kejaksaan Agung RI

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI menciduk Jaksa Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT. Kundrat Mantolas, SH.MH.
Sang Jaksa diciduk saat berada di rumah pengusaha asal Timor Tengah Utara Hironimus Taolin di kota Kupang.

Kepala seksi Penyidikan salah satu tugas utamanya tetapkan tersangka Tindak Pidana , untuk selanjutnya di dakwa dan dituntut di hadapan sidang Pengadilan.

Jaksa Agung melalui Kepala Penerangan Kejaksaan Agung RI menyampaikan, bahwa Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT di tangkap karena lakukan perbuatan tercela berdasarkan Pengaduan dari masyarakat.

Pengusaha asal kabupaten Timor Tengah Utara -Hironimus Taolin yang di datangi oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi kundrat Mantolas SH, MH, kepada media mengatakan, dirinya melaporkan Jaksa Kundrat ke Kejaksaan Agung karena melakukan Pemerasan atas dirinya tanpa menjelaskan mengapa Jaksa Kundrat Mantolas melakukan pemerasan atas dirinya. Apakah berkaitan dengan usaha yang dingelutinya atau karena alasan lain tidak dijelaskan oleh Pengusaha Hironimus Taolin.

Diketahui Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Kundrat Mantolas SH. MH, pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Beliau pernah menjabat kepala Seksi Intlejen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU.

Selama bertugas sebagai kepala seksi tindak pidana khusus, Jaksa Kundrat Mantolas SH, MH terkenal keras dan tegas.

Saat menjabat sebagai kepala seksi tindak pidana khusus kejari TTU, beliau berhasil mengungkap kasus korupsi 7 paket jalan perbatasan pada kantor Badan Perbatasan TTU tahun anggaran 2012. 3 paket projek jalan perbatasan diteruskan penyidikannya hingga disidangkan ke pengadilan.

Sementara 4 paket projek lainya yang telah dalam tahapan penyidikan tidak di ajukan penuntutanya ke pengadilan dengan dalih kerugian negara 4 paket tersebut kecil dan di tangguhkan penangannya.

3 paket yang di tuntut di putus incracht oleh pengadilan, namun Jaksa berprestasi ini tidak langsung mengeksekusi para terpidana karena dalam proses peraidangan masa penahanan para terdkawa habis dan dilepas karena hukum. Sehingga saat putusan kasasinya, Jaksa penuntut umum tidak dapat lakukan eksekusi karena terpidana kabur- DPO sampai Jaksa kundrat pindah dari TTU . Para terpidana DPO itu baru terkesekusi 2 tahun kemudian.

Kerja keras Jaksa Kundrat Mantolas berikutnya saat menjadi Kasi Pidsus Kejari TTU adalah, meng-SP3-kan kasus Tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun anggaran 2008,2010 dan tahun anggaran 2011. Pelaksanaan tahun angaran 2011 yang penangannya sejak tahun 2012 dan di tetapkan 11 orang tersangkanya tahun 2015, oleh Jaksa Kundrat Mantolas saat menjabat sebagai Kepala Seksi tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU di tahun 2017, Para tersangkanya di bebaskan, dan dinyatakan kasusnya di hentikan karena kasusnya sudah lama dan sulit pembuktian atau tidak cukup bukti . Dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidik -SP3,

Kasus dugaan tindak pidana korupsi berikutnya yang telah ditetapkan tersangkanya sejak tahun 2015 lalu di hentikan penyidikannya oleh Jaksa Kundrat Mantolas Adalah kasus dugaan korupsi Dana Pilkada TTU tahun angaran 2010 senilai Rp. 16 Milyar.
Kasi pidsus dan kejari sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangkanya tahun 2015, oleh Jaksa Kundrat Mantolas di tahun 2017 saat menjabat sebagai kasi pidsus, di hentikan penyidikan yang dengan dalih tidak cukup bukti.

Kegigihanya dalam memberantas korupsi sang Jaksa, mendatangkan petaka bagi keluarganya. Anaknya diculik, oleh tersangka korupsi dana Desa, saat Jaksa Kundrat menangani kasus itu dalam jabatanya sebagai kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan negeri TTU.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menangkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasie) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kundrat Mantolas dan Direktur PT.Sari Karya Mandiri (SKM), HT terkait kasus suap proyek pembangunan jalan provinsi ruas Kapan-Nenas-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), panjang 13,83 km senilai Rp 15,5 Milyar yang belum selesai dikerjakan.

Kundrat Mantolas, yang diduga melakukan perbuatan tercela itu, ditangkap tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (20/12) malam. Sebagai informasi, Satgas 53 Kejagung merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button