Eks Keresidenan Madiun

Kolaborasi Dishub Jatim, Satlantas Polres Magetan Razia Bus di Terminal Maospati

BeritaNasional.ID, Magetan, Jatim – Aparat Gabungan Satlantas Polres Magetan  bersama Dishub Provinsi Jawa Timur menggelar operasi ramp check terhadap sejumlah bus. Kegiatan Operasi terpadu pemeriksaan kelayakan kendaraan dan kesehatan pengemudi (Rampcheck) itu digelar di Moaspati, Magetan  pada Sabtu (26/10/2024).

Kegiatan Ramp Check , dimulai dengan apel pasukan yang dipimpin Kasat Lantas Polres turut hadir jajaran kepolisian, Dshub Provinsi Jawa Timur, dan Jasa Raharja

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan pemeriksaan setiap bus dan angkutan umum yang masuk terminal. Ramp Check meliputi pemeriksaan berbagai aspek kendaraan, seperti kartu Uji, KP Reguler, KP Cadangan, SIM Pengemudi, kemudian sistem pengereman, penerangan, badan kendaraan, ban, dan perlengkapan kendaraan lainnya.

Penyidik Dishub UPT Maospati, Adi Candra, menambahkan bahwa kegiatan serupa telah rutin dilakukan. “Ketika ditemukan pelanggaran teknis, maka kita akan melakukan penindakan,” jelasnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini mengatakan ramp chek ini dilakukan sebagai upaya menurunkan fatalitas dan angka kecelakaan di wilayah polres Magetan

“  Alhamdulillah Kita sudah melaksanakan pengecekan kelayakan jalan bus pariwisata ataupun bus umum yang masuk di terminal Maospati

Ia menegaskan, fokus utama kegiatan ini untuk menurunkan tingkat fatalitas dan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Magetan dan dan wilayah hukum polres lainnya

“ Karena di sini dilalui oleh bus-bus antar kota antar provinsi dan juga antar kabupaten di dalam provinsi supaya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum polres Magetan  nyaman aman dan terkendali” ungkap AKP Ade Andini Kasat Lantas Polres Magetan

Selama proses ramp check, tidak ditemukan pelanggaran pada bus yang diperiksa. Namun, Ade Andini menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang.

“ Dari hasil pemeriksaan kendaraan tidak ditemukan pelanggaran dan semua bus yang dilakukan pengecekan dalam kondisi yang baik atau layak jalan” pungkasnya (sat)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button