Advedtorial

Kominfotik Bersama Biro Hukum dan HAM Membahas Pergub Penyebarluasan Informasi

Beritanasional.com – Gencarnya arus informasi saat ini diibaratkan seperti dua mata pisau. Banyak informasi yang memberi manfaat, namun tak sedikit pula beredar informasi yang menyesatkan (hoaks) sehingga peran pemerintah sangat diperlukan untuk meluruskan informasi tersebut.

Dalam rangka meningkatkan peranan, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk regulasi terkait tata cara penyampaian informasi publik.

Untuk itu, Rabu (01/09) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, S.E., M.M.

Dalam Rancangan Peraturan Gubernur ini diatur mekanisme dan tata cara penyebarluasan informasi kepada masyarakat, khususnya melalui berbagai media massa. (Red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button