DaerahLangkatPolitikSumatera UtaraSUMUT

Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Penangkaran Walet Tanpa Izin di Tanjung Pura

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Komisi A DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Cipayung plus Kabupaten Langkat, Jumat (23/06/2023). Hadir pada rapat tersebut pihak Cipayung yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (AMANAT) dan Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat.

Hadir juga dari pihak pemerintah diantaranya Camat Tanjung Pura Muhammad Nawawi, pihak Kelurahan Pekan Tanjung Pura, dihadiri staf kelurahan Muchtar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu Edi Suratman, Kasat Pol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun, pihak Polres Langkat dihadiri perwakilan Kasat Intel IPTU MA Ginting.

Rapat Komisi A DPRD Langkat dipimpin Muhammad Bahri, S.H, M.H, didampingi Wakil Ketua Komisi A Drs.Pimanta Ginting. Dalam hal ini, Komisi A DPRD Langkat.

Pimpinan Rapat Komisi A DPRD Langkat, Muhammad Bahri dalam kesempatan rapat mempersilah pihak Cipayung plus untuk menyampai permasalah yang mereka tuntut. Begitu juga kesempatan juga diberikan kepada pihak intansi pemerintah untuk menjelas permasalahan yang dituntut Cipayung/aliasi mahasiswa.

Arie Armanda Ketua IMM, dan Novian Pratama Ketua HMI Langkat dari pihak Cipayung mengatakan, dan menilai langsung, bahwa RDP pada hari kurang lengkap dan tidak akan dapat hasil keputusan dari hasil RDP ini, dikarenakan pihak Komisi A DPRD Langkat tidak mengundang pihak pengusaha atau pemilik penangkaran sarang burung walet.

“Pada hari ini RDP dipastikan tidak mendapat hasil keputusan, karena pemilik penangkaran sarang burung walet tidak hadir. Kami minta DPRD menghadirkan pemilik bangunan pengkaran sarang burung walet pada RDP berikutnya,” ungkap mereka.

Muhammad Bahri selaku pimpinan rapat langsung mengabil alih pembicaraan, dan mengatakaan bahwa dari surat yang masuk ke DPRD ini, pihak Cipayung (adik mahasiswa) tidak ada menyatakan untuk menghadirkan pengusaha walet. Namun demikian, RDP berikutnya akan kita panggil pengusaha/pemilik penangkaran sarang burung walet tersebut.

“Kami minta adik-adik mahasiswa dapat menghargai rapat ini dan menghargai dari intansi terkait yang sudah hadir. Nanti dirapat berikutnya pengusaha/pemilik sarang burung walet akan kita undang untuk hadir disini,” ucap M Bahri.

Dalam kesempata itu, Camat Tanjung Pura, Muhammad Nawawi mengatakan, bahwa pihaknya menjadi Camat di Tanjung Pura ini masih baru, dan belum ada setahun. Terkait soal bangunan penangkaran sarang burung walet di Tanjung Pura, pihaknya mengatakan, bangunan penangkaran sarang burung walet itu memeang ada.  Namun saya tidak dapat menceritakan kronologisnya kenapa penangkaran sarang burung walet itu ada berdiri saat ini.

“Soal bangunan penangkaran sarang burung walet itu sudah ada sejak lama, itu yang saya ketahui dari angota saya. Dan terkait adanya gang dan jalan yang ditutup serta didirikan bangunan, apa lagi bangunan penangkaran sarang burung walet, saya kurang tau persisnya. Jalan atau Gang Kebakaran yang dimaksud itu, apakah statusnya milik Pemerintah Langkat, kami kurang tau. Kami butuh data dan informasi dari intansi terkait. Kami juga sudah meminta data di kelurahan terkait aset jalan, namun mereka mengatakan tidak ada. Namun mana tau, dan kalau ada data dari intansi terkait nantinya, maka bisa jelas permasalahan ini,” ucap M Nawawi, sembari mengatakan, intinya kami mendukung apapun keputusan dalam rapat ini nanti yang baik, dan siap mengikutinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu, Edi Suratman, dalam kesempatan rapat terkait  permasalahan izin, mengatakan, pihak kami dari dulu tidak permah mengeluarkan yang namanya perizinan penangkaran sarang burung walet di Tanjung Pura.

Saat ini soal perizinan sudah melalui Aplikasi OSS (Online Single Submission). Jadi setiap orang yang memiliki usaha bisa membuatnya dengan mengisi lampiran format yang ada. Namun terkait izin penangkaran sarang burung walet kami cek belum ada yang namanya izin tersebut, ucapnya.

Terkait bangunan gedung yang berdiri? Mereka dahulu membuat izin dengan permohonan untuk bangun rumah, atau rumah toko (Ruko). Terkait soal apakah bangunan itu menyalahi peruntukan, dan menyalahi aturan Perda, itu hak nya intansi Sat Pol PP untuk menindak atau menertibkannya.

Kasat Pol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun, dalam kesempatan itu mengatakan, kami akan rapatkan lagi persiakan ini dengan intansi terkait. Sebab, penindakan kami berdasarkan perda. Tentang Perda apasaja yang dilanggar, itu nanti yang kita tindak. “Penindakan kami nantinya berdasarkan perintah dari Bupati Langkat,” sebutnya.

Seusai RDP, M Bahri yang dikonfirmasi, apakah ada sidang lapangan yang akan dilakukan Komisi A DPRD Langkat terkait soal gedung penangkaran sarang burung walet? M bahri mengatakan itu nanti dulu. Kitakan akan panggil pemilik bangunan gedung waletnya dulu, barus sidang kelapangan, cetusnya.

Sebelumnya diketahui, Cipayung Plus dalam keterangan Pers nya, di Stabat kemarin mengatakan, di Kecamatan Tanjung Pura  terdapat bangunan gedung yang menyalahi beberapa aturan, diantaranya bangunan bertingkat yang izin hanya diperuntukkan untuk Ruko, nyatanya menyalahi aturan peruntukan dengan membangun penangkaran sarang burung walet.

Ketua Umum PMII Cabang Langkat-Binjai, M. Agung Prabowo menyampaikan, informasi dari masyarakat, dahulunya Gang Pemadam kebakaran itu ada di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, namun saat ini sudah tidak ada lagi atau tidak nampak lagi, dikarenakan sudah didirikannya bangunan, dan penangkaran sarang burung walet.

Gang tersebut merupakan akses mobil Damkar (mobil kebakaran) untuk masuk kejalan apabila terjadi musibah kebakaran di Tanjung Pura, sebab, jalan yang diketahui itu memiliki lokasi padat penduduk/pemukiman.

Selain itu, statmen Kasat Pol PP Kabupaten Langkat dalam berita yang kami dapatkan, bahwasannya gedung tersebut menyalahi Perda Langkat No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertipan Umum, termasuk poinnya tentang penutupan lorong dan got. Disisi lain masyarakat sekitar juga resah akibat penyakit yang disebabkan oleh kotoran atau limbah dari penangkaran walet, dan juga polusi/dampak suara bising yang dihasilkan dari gedung tersebut.

”Maka dari itu, kami Cipayung Plus dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Langkat mendesak Pemkab melalui DPRD Kabupaten Langkat agar mengeluarkan rekomendasi untuk merubuhkan bangunan yang kami duga banyak melanggar aturan. Dalam hal ini, kami akan segera menyurati DPRD Langkat terkait permasalahan ini. Jika permintaan kami tidak diindahkan dalam waktu 3 kali 24 jam, setelah surat kami layangkan, maka kami siap turun ke jalan untuk aksi di depan Gedung DPRD Langkat” ujar seluruh Ketua Umum Cipayung Plus dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Langkat saat itu. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button