DaerahPolitikRagamSumateraSUMUT

Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2022

BeritaNasional.ID, Langkat – Dari 240 desa di Langkat, terdapat 170 desa akan mengikuti pesta demokrasi di tingkat pemerintahan desa, yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Langkat. Pilkades direncakanan akan berlangsung pada 31 Mei 2022 mendatang. Hal demikian dikatakan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Langkat, Basrah Pardomuan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Langkat, dengan agenda acara persiapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022, Kamis (6/1/2022).

RDP dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa, dan dihadiri perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Dukcatpil Faisal Rizal Matondang, Kabag Hukum Alimat Tarigan, para Camat dan para Ketua APDESI Kecamatan.

Dalam keterangan yang disampaikan Plt. Asisten, ada 63 Kepala Desa yang telah berakhir masa tugasnya sebagai Kades tertanggal 21 Desember 2021. Dari 63 desa ini, ada 3 desa yang mengikuti Pilkades tahun 2019. Dan ada 110 Kepala Desa yang akan berakhir masa tugasnya sebagai Kades tertanggal 23 Mei 2022.

“Untuk Kades yang berakhir masa tugasnya tanggal 21 Desember 2021, telah ditunjuk Penjabat (Pj) Kades untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan desa,” sebutkan Plt. Asisten.

Menyambung apa yang disampaikan Plt. Asisten, Kadis PMD melalui Kabid Pemdes Dinas PMD Langkat, Selfian Ardy, menjelaskan, bahwa Pj Kades itu sama fungsinya dengan Kades definitif. Pj juga bisa mencairkan BLT untuk masyarakat. Pihaknya juga memaparkan rencana tahapan-tahapan yang dituangkan dalam draft Peraturan Bupati Langkat terhadap pelaksanaan Pilkades.

“Tanggal 1 Maret 2022 tahap awal pembentukan panitia Pilkades. Ditanggal 6 April 2022, Kades yang akan maju kembali menjadi calon Kades harus mengundurkan diri (cuti),” katanya.

Disambung lagi oleh Plt. Asisten, bahwa Kades yang (cuti) tetap mendapatkan hak-haknya berupa gaji, tetapi tidak dibenarkan menggunakan fasilitas-fasilitas desa dan selama Kades cuti, dan tugasnya dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

Mencermati keterangan-keterangan yang disampaikan, Komisi A melalui anggotanya Zulhijar meminta tahapan Pilkades dapat dibuat lebih maksimal sehingga masa tugas seorang Pj lebih pendek dan menyarankan agar pelaksanaan pencoblosan Pilkades dihari libur, agar tingkat kehadiran masyarakat lebih maksimal dan tidak mengganggu kerja masyarakat.

Ketua Komisi A, Dedek Pradesa sebelum mengakhiri RDP, meminta Dinas PMD agar memaksimalkan Draf Peraturan Bupati sesuai masukan dan saran dalam RDP, serta tetap berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Langkat.

“Komisi A akan terus mengawasi tahapan-tahapan Pilkades sampai dengan waktu pemilihan. Kta saling mengingatkan agar Pilkades ini dapat terlaksana dengan baik dan sempurna,” pungkasnya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button