DaerahHukum & KriminalPolitikSumateraSUMUT

Komisi A DPRD Langkat Minta BPN dan Pemkab Langkat Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan

BeritaNasional.ID, Langkat – Komisi A DPRD Langkat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan, antara PT Bandar Meriah dan Kelopok Tani Karya Bersama di Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumut, Jum’at (18/6/2021).

Rapat digelar di Ruang Banggar Gedung DPRD Langkat, di Stabat.
RDP dipiimpin Ketua Komsi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa S.Sos.I, serta dua anggota Komisi A, diantaranya Sedarita Ginting, S.H, dan Sukardi.

Dalam RDP tersebut, pihak Komisi A DPRD Langkat mengundang pihak Asisten l Pemerintahan Langkat, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Sei Lepan, Kades Harapan Maju, Kelompok Tani Karya Bersama, BPN Provinsi, BPN Langkat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, UPT KPH Wilayah I Langkat, Balai Besar TNGL Sumut, Lembaga Walhi Sumut, PT. Bandar Meriah.

Namun sangat disayang, dari 2 pihak yang bersengketa, hanya pihak dari PT.Bandar Meriah yang tidak hadir dalam RDP yang digelar Komisi A. Dalam RDP tersebut, belum ditemui penyelesaian sengketa lahan.

Namun setelah mendengar dan masukan serta pendapat dari pihak yang diundang hadir di Komisi A DPRD Langkat, maka RDP akan dilanjutkan dilain waktu.

Pimpinan RDP, Dedek Pradesa, mengeluarkan rekomendasi hasil RDP saat itu, agar pihak BPN dan Pemerintah Langkat membentuk tim, terkait penyelesaian sengketa lahan, antara PT Bandar Meriah dan Kelompok Tani Karya Bersama.

“Setelah dibentuknya tim nanti, maka pokok-pokok permasalahan harus didudukkan. Semua data harus dilengkapkan. Masyarakat tidak akan ribut jika jelas pokok permasalahannya sesuai hukum. Apapun keputusan tim, kedua belah pihak, baik dari PT.Bandar Meriah maupun masyarakat (kelompok tani) nantinya harus menerima apupun keputusan tim nantinya,” ungkap Dedek Pradesa.

Sebelumnya diketahui, lahan yang dipesengketakan tersebut berada di kawasan TNGL dan Kawasan Hutan Produksi, tepatnya di Wilayah Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Pihak PT Bandar Meriah sebelumnya mengklim memiliki areal HGU perkebunan seluas 525,4 hektar, sementara pihak Kelompok Tani Karya Bersama, juga mengklim memilki areal garapan kelompoknya seluas 147 hektar, diareal yang sama.

Ketua Kelpompok Tani Karya Bersama Poniran mengatakan, kelompoknya sudah duluan ada menggarap lahan tersebut, sebelum adanya HGU PT.Bandar Meriah.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button