Metro

Komisi I DPRD Batubara Harapkan Jumlah Besaran Program RTLH Meningkat di Tahun 2022

BeritaNasional.ID, BATUBARA SUMUT – Komisi I DPRD Batubara yang mewadahi persoalan tata ruang dan perumahan, mendukung Pemerintah terhadap program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, serta harapkan agar besaran bantuan lebih ditingkatkan.

Azhar Amri Ketua Komisi I meminta terhadap Pemkab Batubara melalui Dinas terkait, agar program RTLH di Kabupaten Batubara pada mata Anggaran 2022, lebih ditingkatkan lagi. Baik itu jumlah besaran bantuan, maupun jumlah masyarakat yang menerima manfaat.

“Untuk itu DPRD dari Komisi I mendukung penuh program seperti ini, terlebih mengenai kepentingan masyarakat,” cetus Azhar Amri Praktisi PBB. Rabu, (13/10/2021)

Selain itu ia menyebutkan, pihaknya akan terus mengawasi semua kebijakan-kebijakan dari Program Pemerintah yang langsung bersentuhan kepentingan masyarakat.

“Kita Komisi I akan terus awasi dengan ketat smua program yang menyangkut kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat Batubara,” sebut Azhar Amri.

Sementara itu saat disindir soal issu yang mengatakan perihal penerima bantuan RTLH dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Batubara T.A 2020, atas nama Mawardi warga Dusun VII Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram yang diduga fiktif.

Azhar Amri yang juga Anggota DPRD dari Dapil II Kecamatan Tanjung Tiram/Talawi dengan tegas mengatakan tidak ada fiktif kegiatan RTLH tahun 2020 pada Dinas Perkim Batubara, sebagaimana yang telah diduga.

“Itu rumah yang atas nama Mawardi yang dilaksanakan oleh Perkim tahun 2020, rupanya Dusun VII itu tempat kelahiran mawardi di Desa Suka Maju, sedangkan alamat KK nya sudah sesuai dengan program di Dusun IV Gang Bunga Tanjung. Jadi jelas tidak ada fiktif,” tegasnya.

Politisi Partai Bulan Bintang ini juga mengingatkan bahwa program RTLH tersebut kucuran dananya langsung ke Rekening Tabungan penerima manfaat.

“Dananya melalui transfer Bank ke Rekening masyarakat penerima, dan Dinas berkewajiban bahwa dana tersebut harus digunakan untuk rehap rumah yang dimaksud,” papar Azhar Amri. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button