DaerahJawa TimurSitubondo

Komisi III DPRD Situbondo Kecewa, Pemilik Tower Tak Hadir Dalam Penyelesaan Warga Wringin Anom

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Puluhan warga RT 02/RW 02 Dusun Barat Kebun, Gang Mutiara, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ngadu dan meminta kepada DPRD Situbondo agar ijin tower BTS XL di tempat mereka tidak diperpanjang lagi. Se,emtara, Komisi III DPRD Situbondo kecewa dengan pemilik tower yang tidak hadir dalam rapat kerja tersebut, Rabu (11/10/2023).

Keberadaan tower tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga setempat. “Keberadaan tower tersebut terus menjadi masalah bagi warga setempat. Gara-gara tower tersebut warga saya meninggal dunia dan banyak barang elektronik yang rusak,” jelas Sutopo, Ketua RT.02 RW.002 Desa Wringin Anom.

Lebih lanjut, Sutopo mengatakan, warganya meninggal dunia akibat tower tersebut pada tahun 2021. Tower tersebut berdiri sejak tahun 2008 dan sudah banyak menelan korban. “Sejak saya menjadi Ketua RT dan ketika musim hujan tower tersebut banyak merusak barang elektronika dan menelan korban nyawa 1 orang. Untuk itu, kedatangan saya bersama warga meminta kepada DPRD Situbondo dan pihak terkait lainnya agar tidak memperpanjang ijin tower BTS XL,” ujar Sutopo.

Sementara itu, Komisi III DPRD Situbondo berupaya mempertemukan warga dengan pihak terkait dan pemilik tower BTS XL. Namun, sayangnya, pemilik tower BTS XL tidak hadir dalam rapat kerja itu. “Anggota Komisi III DPRD Situbondo sangat kecewa dengan pemilik tower BTS XL yang tidak mengindahkan undangan kami Komisi III DPRD Situbondo,” jelas Hj. Ramadhan Yuniar Anggota Komisi III DPRD Situbondo.

Lebih lanjut, Politisi Perumpuan dari Fraksi PKB ini menegaskan, permintaan masyarakat untuk tidak diperpanjang ini bukan tidak tanpa ada alasan. Dengan adanya tower tersebut banyak dampak terhadap lingkungan yang dialami masyarakat setempat. “Masyarakat yang ada di sekitar tempat tower tersebut khawatir ketika ada sambaran petir banyak mengalami kerusakan alat-alat elektronik di rumahnya akibat dari radiasi tower tersebut,” jelas Yiniar.

Karena pemilik tower tidak hadir saat rapat kerja, Komisi III DPRD Situbondo mengagendakan untuk mengundang kembali seluruh stackholder, agar semua permasalahan di Desa Wringin Anom Panarukan segera tuntas. “Saya sangat kecewa dengan BST XL yang tidak hadir dalam undangan rapat kerja Komisi III DPRD Situbondo. Dan saya juga menyesali tindakan BST XL yang tidak mau mempedulikan keluhan-keluhan masyarakat yang ada disekitar tower,” ujar Yuniar.

Tak hanya itu yang disampaikan Srikandi Fraksi PKB, namun Yuniar juga menyesali penjanjian awal antara BST XL dengan warga setempat. “Di dalam proses perijinan sudah barang tentu ada kesesuaian lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 tentang tata ruang lingkungan,” jelasnya.

Yang ke dua, sambung Yuniar, dalam pembangunan tower tersebut harus ada persetujuan lingkungan, PBG dan sertifikat standar. Karena tower tersebut masuk dalam bangunan yang berisiko tinggi. “Untuk itu, wajar apabila warga yang ada disekitar tower minta perijinannya tersebut tidak diperpanjang. Karena kwatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Yuniar.

Hadir dalam rapat kerja tersebut, antara lain Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol PP, Camat Panarukan, Kades Wringin Anom, kordinator dan perwakilan warga masyarakat Dusun Barat Kebun, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button