Ragam

Komisi IV DPRD Polman Merasa Kecewa , Laporan SKB Tidak Sesuai

SKB diduga Melakukan Laporan Yang Tidak Sesuai

Polman.Sulbar.Berita Nasional.ID — Berawal dari tindak lanjut laporan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) terkait persoalan anggaran SPNF Polewali, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman. Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Abu Bakar Kadir didampingi angota Komisi IV Jasman dan Hj .St.Nurliah Halimuddin sementara dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin Sekertaris Disdikbud Polman Hamka didampingi Melati ,Kasi Paud Disdikbud , Fatmawati Kasubag Kesetaraan dan Rudi staf Disdikbud, RDP ini dilaksanakan di ruang Komisi IV DPRD Polman. Rabu, 27 Maret.

Abu Bakar Kadir saat pimpin RDP Disdikbud Polman ( foto Bernas )

Ketua Komisi IV Abu Bakar menyampaikan RDP ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan SKB yang kini berganti menjadi SPNF bahwa selama ini mereka tidak lagi mendapat anggaran sehingga mereka pun terpaksa menunggak listrik dan jaringan internet pun ikut di putus. Hal tersebut di ungkapkan oleh Abu Bakar dalam RDP yang dimulai pada pukul 15.00 wita tersebut.

Dalam RDP tersebut laporan SPNF berbanding terbalik dengan apa yang dijelaskan oleh Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman dan beberapa ASN Disdikbud Polman yang hadir.

“kita akan memanggil kembali SPNF ini karena saat mengajukan RDP dengan Dinas Pendidikan bahwa mereka selama ini tidak pernah mendapatkan anggaran namun ternyata penjelasan pak Sekertaris sejak dialihkan 2018 sudah mendapat kan BOP” tutur Abu Bakar Kadir.

Lanjutnya, secara pribadi dan kelembagaan saya merasa kecewa karena ternyata sejak 2018 mereka sudah mendapatkan BOP, mungkin mereka merasa anggaran mereka dapat ini kecil. Ia juga akan memanggil SPNF Polman dalam waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, Sekertaris Dikbud Polman Hamka mengatakan, SPNF ini batas akhir ditetapkannya itu 2018 dan tidak lagi mendapat anggaran dari Dinas Pendidikan karena sudah berubah dari UPTD dibawah struktural Dikbud dan sekarang menjadi UPTD Fungsional satuan pendidikan non formal sejenis.

“sebelum beralih kami selalu anggarkan sama dengan UPT di 16 Kecamatan namun setelah berubah ke satuan non formal karena secara otomatis berubah menjadi fungsional yang kedudukan nya sama dengan sekolah karena dia sekolah biaya operasional pendidikan yang harus membiayai bukan lagi Dinas atau APBD” jelas Sekertaris Dikbud Polman Hamka.

Ia juga menyampaikan 2018 sejak menjadi Fungsional sudah langsung menerima anggaran dari BOP.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button