Sumatera

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Minta Polres Asahan Serius Tangani Kasus Pengeroyokan Anak

BeritaNasional.ID Kisaran – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Asahan serius menangani kasus pengeroyokan anak perempuan di bawah umur bernama Sinta Natalia br Barus (17). Peristiwa pengeroyokan yang  terjadi pada Kamis 30 Juli 2020 lalu di Dusun X Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“KPAI meminta pihak Polres Asahan  untuk memperhatikan dan menangani dengan serius kasus pengeroyokan ini.  Demi kepentingan terbaik bagi anak, KPAI berharap para pelaku dapat dijerat hukum sesuai dengan pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-undang No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua KPAI Dr.Susanto, M.A lewat surat tertulis, Minggu (7/3/2021).

Sebelumnya KPAI telah menerima pengaduan masyarakat dari LBH Buruh Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi dari pengadu bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban atas nama Sinta Natalia br. Barus (17) yang diduga dilakukan oleh Firman Silaen, dan 2 orang lainnya dan telah dilaporkan kepada Polres Asahan dengan nomor aduan : LP/244/VIII/2020/SU/RES ASH, tanggal 30 Agustus 2020.

Minta Poldasu Ambil Alih Penanganan Kasus

Sementara itu, Murniani Siahaan ibu Sinta Natalia Br Barus melalui kuasa hukumnya Ruben Panggabean SH MH meminta agar Poldasu mengambil alih penanganan kasus pengeroyokan putrinya.

“Kami berharap bapak Kapoldasu yang baru Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Subdit Renakta Ditreskrimum Poldasu untuk menangani penyidikan kasus pengeroyokan anak karena kita lihat Polres Asahan tidak dapat menyelesaikan penyidikan,” ujarnya.

Ditambahkannya, apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia maka akan menjadi citra buruk terhadap institusi hukum di Sumut apabila kasus kekerasan atau pengeroyokan yang dialami Sinta tidak dapat diusut tuntas dengan membawa para pelaku ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apa kata dunia, kalau pelaku kekerasan terhadap anak dibiarkan bebas berkeliaran,” ujarnya.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button