BondowosoDaerahJawa Timur

Komisi Tiga Rekomendasikan Pembangunan Pertokoan Jl Mastrip Bondowoso Dihentikan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pro dan kontra Pembangunan Pertokoan di Jalan Mastrip Sukowiryo Bondowoso mendapat perhatian serius dari Komisi Tiga DPRD Kabupaten Bondowoso.

Aksi nekat dilakukan oleh pengembang pertokoan di Jalan Mastrip, Desa Kembang, Kecamatan Bondowoso.

Wakil rakyat ini langsung melakukan Kunjungan Kerja (Kerja) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena secara tehnis pembangunan tersebut merupakan tanggungjawab DLH yang merupakan mitra kerja Komisi Tiga.

“Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pembangunan pertokoan di jalan Mastrip, kami langsung cek lokasi setelah sebelumnya berkoordinasi dengan DLH,” kata H. Sutriono, Ketua Komisi Tiga, Jumat, 4/8 2023.

Ternyata, lanjutnya, pembangunan yang dimulai sejak bulan Mei tersebut, belum mempunyai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari DLH, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dishub dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP dan Naker.

Ditambahkan, oleh karena itu, karena belum memenuhi persyaratan yang urgen, Komisi Tiga meminta agar pembangunan tersebut dihentikan sebelum memakan korban.

Informasi Berita Nasional.ID, DLH sudah bersurat kepada DPMPTSP dan Naker, Asisten 2, dan Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan, agar pembangunan pertokoan tersebut dihentikan.

Untuk diketahui, walaupun tidak mengantongi izin, pembangunann dijalankan.

Lucunya, Pemkab Bondowoso membiarkan pelanggaran tersebut. Terbukti, sebulan sebelum pembangunan berjalan, sudah digelar pertemuan antara pengembang dengan Pejabat Pemkab di Rumdis Wakil Bupati.

Kesepakatan yang diambil pembangunan dapat dilakukan terlebih dahulu, walaupun proses izinnya belum selesai. Dengan alasan dokumen sudah benar. Padahal, sampai saat ini dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) belum juga selesai.

Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko, S.Sos, MM membenarkan pertemuan tersebut. Yang hadir antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK).

“Dalam Rakor disepakati, pembangunan boleh dilakukan untuk mempermudah investor. Apalagi nanti, bisa mengurangi tingkat pengangguran di Bondowoso, kalau sudah beroperasi,” jelas Slamet, sapaannya.

Jadi, lanjutnya, proses pembangunan tidak bisa dihentikan. Bahkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) siap memberikan fasilitas sesuai dengan Tugas dan fungsinya (Tusi).

Ditambahkan, kalau misalkan saat ini ada masalah, karena ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak pengembang, maka merupakan tanggung jawab OPD terkait. Sebab sebelumnya dilaporkan, seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan meminta kepada pengembang untuk melakukan inspeksi terhadap bangunan jika sudah selesai. Hal ini terkait dengan fasilitas keamanan, hususnya sarana darurat apabila terjadi kebakaran.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button