Eks Keresidenan Madiun

Komplotan Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi Ponorogo

BeritaNasional.ID, Ponorogo – Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang serta mengamankan sebelas tersangka dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari ini.

Dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, polisi berhasil mengungkap dua kasus dengan tersangka sebanyak dua orang berinisial BYK dan AND.

“Terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu, kami berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya yakni sabu bruto seberat 4,16 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen, Kamis (16/02/2023).

Sedangkan untuk kasus peredaraan obat terlarang, ada enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang.  Mereka berisinial UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF dan SSL.

“Selain sabu, kami juga berhasil mengamankan sembilan tersangka lainnya berikut barang bukti berupa Pil dobel L, Pil Dextro, Pil Trihexyphenidil dan Pil Tramadol sebanyak 1.173 butir,” papar Catur, sapaan akrabnya.

Pihaknya menegaskan bahwa semua pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Ponorogo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka sabu akan kita kenakan Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang ( Daftar G) dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (ns)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button